JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1/2021) pagi pukul 08.00 WIB. Permohonan perkara PHP Gubernur Kalsel diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi (Denny-Difri). Sidang perkara Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Aswanto (Ketua Panel) Bersama dua Anggota Panel Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Sejumlah dalil disampaikan Pasangan Denny-Difri dalam persidangan yang digelar secara daring dan luring dengan protokol kesehatan yang cukup ketat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pasangan Denny-Difri berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang pilkada (Sahbirin-Muhidin).
“Pemohon mempersoalkan tingkat kehadiran 100 persen di beberapa TPS di tengah partisipasi masyarakat dalam pemilu yang sedang menurun. Selain itu, ada bukti kecurangan dimana KPPS mencoblos lebih dahulu surat suara Paslon Nomor Urut 1,” kata kuasa Pemohon, T.M. Luthfi Yazid didampingi kuasa Pemohon lainnya Muhammad Raziv Barokah.
Pasangan Denny-Difri melalui kuasa hukumnya juga mengungkapkan adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial yang dimanfaatkan sebagai alat kampanye petahana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, seperti bantuan tandon air untuk cuci tangan pencegahan Covid-19 yang menyebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Kalsel yang ditempeli stiker citra diri berupa gambar dan nama “Paman Birin” ditambah tagline “Bergerak”.
Selain itu berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kabupaten/Kota di Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 Nomor 163/PL/02/6-BA.63/PROV/XII/2020, jumlah suara sah sebanyak 1.659.517 yang artinya 1,5% dari jumlah tersebut adalah 25.432 suara. Sedangkan perolehan Pasangan Sahbirin-Muhidin sebanyak 851.822 suara dan perolehan suara Pasangan Denny-Difri sebanyak 843.695 sehingga selisih keduanya adalah 8.127 (0,4%).
“Oleh karena itu, Pemohon berpendapat selisih suara antara paslon nomor urut 1 dengan Pemohon memenuhi syarat ambang batas untuk pengajuan sebagaimana dalam UU Pilkada,” jelas Luthfi Yazid.
Lebih lanjut Pemohon menyatakan, pelaksanan pilgub Kalsel terdapat beberapa hal yang melanggar prinsip- prinsip pemilu yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yaitu “luber” dan “jurdil”. Oleh karena itu menurut Pasangan Denny-Difri, seharusnya Pasangan Sahbirin-Muhidin dibatalkan dari pencalonannya. Pasangan Denny-Difri mendalilkan, pada pelaksanaan Pilgub Kalsel terdapat kecurangan, ancaman, dan intimitasi di beberapa daerah di Kalimantan Selatan seperti di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapun, Kecamatan Hatungun, kecurangan di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, serta kecurangan dan pelanggaran yang menyebabkan penambahan suara bagi Pasangan Sahbirin-Muhidin di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Sementara itu Denny Indrayana yang hadir secara daring menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa hadir secara luring dalam persidangan. “Kami memohon maaf tidak bisa hadir secara langsung ke MK karena berbarengan dengan tanggap darurat bencana banjir yang melanda Kalimantan Selatan. Kami memutuskan untuk hadir secara online,” kata Denny.
Denny melanjutkan, sepanjang pemahamannya, sidang hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan terkait perbaikan salah ketik dan sebagainya maupun perbaikan nonsubstansial. Dengan pemahaman itu, pihaknya memutuskan untuk tetap berada di Kalimantan Selatan.
“Sebenarnya kesempatan kami untuk menyampaikan permohonan pada sidang selanjutnya. Kami ingin menyampaikan pokok permohonan pada sidang selanjutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap para pemilih di Kalimantan Selatan,” ungkap Denny kepada Majelis Hakim.
Ketua Panel Aswanto menyatakan apa diutarakan Denny tersebut sudah diatur oleh Peraturan MK dalam perkara PHP Kada. “Di Peraturan MK sudah jelas disebutkan kesempatan kepada Pemohon untuk menjelaskan pokok permohonan. Soal perbaikan, Peraturan menyebutkan hanya satu kali perbaikan. Kalaupun ada perbaikan-perbaikan di ruang sidang, itu yang hanya sifatnya minor. Itu sudah clear di norma kita,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto selaku Ketua Panel.
Dua Paslon Persoalkan Pilkada Banjar
Panel hakim juga menggelar sidang perdana perkara PHP Bupati Banjar Tahun 2020. Sidang permohonan perkara Nomor 121/PHP.BUP- XIX/2021 diajukan Paslon Nomor Urut 3 Rusli dan M. Fadhlan.
Pasangan Rusli dan M. Fadhlan mendalilkan mendalilkan Paslon No. Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU Banjar telah melakukan berbagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada sebelum pencoblosan, saat hari pencoblosan, dan setelah pencoblosan. Kemudian adanya ketidaknetralan ASN, aparat desa, dan penyelenggara pemilu.
Termasuk juga adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang di luar kewajaran dan tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Banjar. Selain itu, adanya fakta kenaikan partisipasi pemilih yang masif di beberapa TPS. Dengan berbagai pelanggaran dan kecurangan demikian, Pemohon meminta agar membatalkan kemenangan paslon nomor urut 1. Atau jikalau tidak, Pemohon meminta KPU agar melakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di Kabupaten Banjar.
Pemohon juga mendalilkan, penerapan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 yang membatasi hak Pemohon untuk mengajukan permohonan PHP Kada serta membuktikan adanya kecurangan bersifat TSM ke MK justru mengurangi makna demokrasi itu sendiri tanpa memperhatikan aspek keadilan yang sesuai dengan asas “luber” dan “jurdil” sebagaimana diamanatkan dalam UU Pilkada dalam konteks negara hukum dan telah memberikan dampak negatif berupa perlindungan kepada kontestan yang melakukan perbuatan curang dan/atau melindungi penyelenggara pemilu dan/atau pasangann calon yang telah bertindak curang.Namun, perbuatan curangnya tidak pernah akan terungkap jika Pemohon tidak diberi kesempatan untuk membuktikan dalam persidangan PHPKada di MK karena batasan Pasal 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016.
Selanjutnya mengenai perolehan suara dalam pilkada Banjar, Pemohon meraih 112.004 suara. Sementara Paslon Saidi Mansyur dan Said Idrus selaku pemenang meraih 141.619 suara. Sedangkan paslon lainnya Andin Sofyanoor dan Muhammad Syarif Busthomi memperoleh 37.517 suara.
Pasangan Andin Sofyanoor dan Muhammad Syarif Busthomi selaku pasangan calon nomor urut 3 juga maju sebagai Pemohon dalam perkara PHP Kada Kabupaten Banjar Tahun 2020. Dalam permohonan yang ditegistrasi Nomor 123/PHP.BUP-XIX/2021 pasangan ini mendalilkan bahwa di Kecamatan Sambung Makmur terjadi pengambilan surat suara di empat desa sebanyak 11 TPS tanpa ada berita acara pengambilan surat suara yang kemudian digunakan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT di Desa Madurejo.
Selain itu Pasangan Andin Sofyanoor dan Muhammad Syarif Busthomi mendalilkan di TPS 17 Kelurahan Keraton tidak ditemukan formulir C plano hasil pilkada dan ternyata formulir C plano disimpan oleh Ketua KPPS dalam keadaan rusak. Pemohon juga mendalilkan di TPS 01 Desa Tambak Baru, kotak suara tidak tersegel dan di TPS 01 Desa Tanjungrema Darat terdapat 2 pemilih dengan E-KTP tidak membubuhkan tanda tangan, serta di TPS 19 Desa Tanjungrema Darat terdapat 2 pemilih hanya menggunakan kartu keluarga. Berikutnya, di TPS 13 dan TPS 14 Desa Bineau terdapat 4 pemilih yang tidak pakai E-KTP dan surat keterangan.
Selanjutnya, Pemohon mendalilkan PPK Martapura Timur mengalami kelebihan jumlah surat suara yang semestinya dari ketentuan. Hal ini diketahui menurut penjelasasn Ketua PPK dan penjelassan dari Ketua KPU Kabupaten Banjar pada saat rekapitulasi penghitungan suara di Kota Banjarbaru pada 14-17 Desember 2020.
Penulis: Fuad Subhan/Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman
https://youtu.be/QMbVO1UfMno