JAKARTA, HUMAS MKRI - Hari pertama penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Panel III dibuka dengan gugatan dari tiga kabupaten, yakni Kabupaten Sumba Barat, Malaka, dan Manggarai Barat. Sidang perdana tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021, 24/PHP.BUP-XIX/2021, serta 50/PHP.BUP-XIX/2021 pada Selasa (26/1/2021). Sidang tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra.
Yafet Yosafet W. R. Selaku kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin menyebutkan pihaknya meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Nomor 227/PL.02.6-KPT/5321/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020.
Dalam penyampaian pokok permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Yafet menyebutkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin menjanjikan memberikan gaji bagi para pemangku adat apabila memilih paslon tersebut. Atas kejadian ini, Pemohon tidak melihat Bawaslu memberikan peringatan dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi begitu saja. Padahal, sambung Yafet, kasus politik uang demikian seharusnya diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dan dapat dipidanakan berdasar Pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pemilih Siluman
Berikutnya, Yafet juga mengatakan terdapat pelanggaran bersifat sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam daftar pemililih tetap (DPT). Hal ini ditemui dalam jumlah yang cukup besar dan tersebar pada hampir seluruh TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka dengan menggunakan beberapa modus. Sebagai ilustrasi, Yafet menyebutkan pola rekayasa yang dilakukan KPU Kabupaten Malaka (Termohon) adalah memodifikasi identitas pemilih siluman, seperti Nama, NIK, NKK, tanggal dan bulan lahir, serta alamat. “Sehingga pemilih siluman tersebut dapat diterima dalam sistem pendaftaran pemilih,” jelas Yafet yang hadir langsung dalam ruang sidang di Gedung 1 MK, Jakarta.
Berdasarkan penetapan hasil Termohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin memeroleh 50.890 suara, sedangkan Pemohon memeroleh 49.906 suara, sehingga terdapat selisih sejumlah 984 suara atau di bawah 2%. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon juga meminta agar ditetapkan sebagai pemenang dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin.
Membuka Kotak Suara
Dalam sidang yang sama, Mahkamah juga menggelar sidang perkara Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nomor Urut 3 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L. Pandango. Nimrod Androiha selaku kuasa hukum dalam pokok permohonan menyatakan pada (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) KPPS di TPS 001 Desa Manu Kuku, Kecamatan Tana Righu membuka kotak suara dan menunaikan surat suara di atas meja, kemudian memasukkannya kembali pada kotak suara tanpa dilakukan proses penghitungan. Sementara itu, KPPS justru mempersiapkan dokumen lain. Sehingga pada saat proses penghitungan dilakukan, ditemukan jumlah suara dalam kotak suara sejumlah 204. “Dari hal ini terdapat adanya tambahan surat suara dalam kotak tersebut,” jelas Nimrod.
Di samping itu, Nimrod juga menyebutkan Pemohon keberatan dengan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020 dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumba Barat Nomor 247/PL.02.6-Kpt/5312/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2020. Hal ini karena adanya beberapa pelanggaran administrasi pemilihan saat proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara. “Hal ini sangat berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya Pemohon yang berada pada peringkat kedua,” ujar Nimrod.
Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Sumba Barat unutk melakukan pemungutan suara ulang pada beberapa TPS yang bermasalah, utamya di TPS 001 Desa Manu Kuku Kecamatan Tana Righu dan TPS 001 Desa Weekarou, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
TSM di Manggarai Barat
Berikutnya, Mahkamah juga menggelar sidang terhadap perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Nomor Urut 2 Maria Geong dan Silverius Sukur. Eleonarius Dawa selaku kuasa hukum menyampaikan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 127/PL.02.6-Kpt/5315/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020. Paslon Nomor Urut 2 tersebut mendalilkan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat (Termohon) maupun yang dilakukan oleh Pasangan Nomor Urut 3 (tiga) Edistasius Endi dan Yulianus Weng.
Adapun berbagai pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses penetapan calon bupati dan wakil bupati, proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten. Selain itu, terdapat pula sejumlah kecurangan administrasi pemilihan seperti: adanya upaya penghalangan penggunaan hak pilih oleh Termohon, adanya praktik politik uang (money politics) oleh tim pasangan calon nomor urut 3 (tiga) yang terjadi di wilayah kecamatan Lembor dan Lembor Selatan. Tim Pasangan ini juga mengintimidasi terhadap masyarakat sekitar yang dilakukan oleh Kepala Desa Surunumbeng. Selain itu, Pemohon menjelaskan KPU Kabupaten Manggarai Barat membuka kotak suara di luar jam pleno di kecamatan dan tanpa sepengetahuan saksi paslon, tidak membuat DPT secara benar yang berakibat hilangnya hak pilih.
Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada Senin, 1/2/2021 untuk Perkara Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 pukul 08.00 WIB serta pukul 11.00 WIB untuk Perkara Nomor 50/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu. (*)
Penulis: Sri Pujianti/Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi