JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta kerja) terhadap UUD 1945 pada Senin (7/12/2020) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 108/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Ignatius Supriyadi, Sidik dan Janteri berprofesi sebagai Advokat. Ketiganya menguji Pasal 6, Pasal 17 angka 16, Pasal 24 angka 44, Pasal 25 angka 10, Pasal 27 angka 14, Pasal 34 angka 2, Pasal 41 angka 25, Pasal 50 angka 9, Pasal 52 angka 27, Pasal 82 angka 2, Pasal 114 angka 5, Pasal 124 angka 2, Pasal 150 angka 31, Pasal 151 dan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto, Sidik mengatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan mengandung rujukan Pasal lain atau ayat yang salah dan juga ada yang memuat materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, ketidakpastian hukum itu terjadi karena muatan pasal-pasal yang dimohonkan selain merujuk pada pasal atau ayat yang salah dan ambigu.
Lebih lanjut Sidik mengatakan, dalam melakukan pekerjaannya, para Pemohon dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya merasa berpotensi mengalami kerugian dengan adanya materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti. Para Pemohon memohon Mahkamah untuk mempercepat proses persidangan dengan alasan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja bersifat lintas sektoral. Para Pemohon mencatat tidak kurang dari 15 kementerian harus mempersiapkan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan dalam UU Cipta Kerja. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan rujukan dalam pasal-pasal a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai rujukan yang diajukan oleh para Pemohon.
Nasihat Hakim
Usai mendengar penjelasan para Pemohon, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul memberikan beberapa saran perbaikan untuk kesempurnaan permohonan. Saran tersebut di antaranya meminta Pemohon menguraikan kerugian konstitusionalnya. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic pun memberikan catatan terkait Sedangkan Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan bahwa sistematika permohonan sudah bagus, namun pada kewenangan MK terlalu panjang. Kemudian, Aswanto meminta para pemohon untuk mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami baik secara faktual maupun potensial.
Pada akhir persidangan, Aswanto menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan hingga Senin, 21 Desember 2020 pukul 15.00 WIB.(*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : M. Halim
https://youtu.be/aFiDUiBJAFM