JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejatinya pemaknaan menang dan kalah pada pemilihan kepala daerah adalah masalah perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. Selisih perolehan suara inilah yang kemudian menjadi substansi perkara dalam penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, hakikat dari sengketa hasil pemilihan kepala daerah adalah suara. Sehingga MK dalam melaksanakan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Serentak 2020 ini pun melalui Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menempatkan sebuah makna tersirat terkait persentase perolehan suara.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MK Aswanto dalam penutupan kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Kamis (12/11/2020). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) bagi 400 orang peserta yang tersebar dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Aswanto mengungkapkan bahwa dalam penyelesaian perkara PHP Kada 2020 ini MK tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 158 UU Pilkada, namun tidak menjadikannya sebagai penentu utama penyelesaian perkara. Dengan arti kata, MK tetap patuh pada ketentuan yang ada pada norma tersebut, namun untuk menentukan selisih suara yang telah ditetapkan penyelenggara pemilihan, Mahkamah akan memeriksa lebih lanjut.
“Jadi semua akan dibawa ke pokok perkara, kecuali lewat tenggat waktu. Jika melewati waktu yang ditentukan, maka akan diputuskan dalam putusan sela karena tidak penuhi syarat formil. Akan tetapi, jika masih dalam tenggat waktu, perkara akan diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah,” sampai Aswanto dalam acara penutupan kegiatan Bimtek yang juga dihadiri secara virtual oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Hermansyah Dulaimi dan Plt. Kapusdik MK Imam Margono.
Alat Bukti
Terkait dengan pengajuan permohonan perkara, Aswanto menyerukan agar para advokat yang kelak mendampingi Pemohon untuk dapat memperkuat alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan. Alat bukti adalah kunci penting dalam permohonan. Diakui oleh Aswanto, sebanyak apapun alat bukti yang nantinya dihadirkan pada persidangan, Mahkamah telah memiliki teknik tersendiri dalam memeriksa alat bukti. Untuk memudahkan pemahaman peserta, Aswanto mengilustrasikan, apabila yang terjadi adalah permasalahan perolehan suara di TPS, maka bukti yang harus dikeluarkan adalah bukti-bukti yang ada pada petugas di TPS atau KPPS.
“Jadi buktinya haruslah form C1 yang telah ditandatangani. Ini baru punya nilai pembuktian, tetapi kalau hanya form yang dibuat saksi pada TPS maka itu tidak ada gunanya. Jadi, bagi kuasa hukum nantinya, kawal Pemohonnya dari awal agar bukti yang disampaikan pada persidangan nantinya adalah bukti-bukti yang tepat,” jelas Aswanto.
Baca Juga:
MK Gelar Bimtek Hukum Acara Penanganan Perkara Pilkada Bagi Peradi
Kesempatan Kembali
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Hermansyah Dulaimi sebagai perwakilan Peradi dalam sambutannya mengharapkan agar pihaknya dapat diberikan kesempatan kembali untuk mengikuti Bimtek yang diselenggarakan MK pada masa-masa mendatang. Hermansyah bercerita bahwa Peradi telah mengikuti berbagai bimbingan teknis dan sosialisasi konstitusi dari MK sebanyak tujuh kali. Sehingga, di masa mendatang pihaknya berharap kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut.
“Kami sangat mengapresiasi ilmu dan semua fasilitas yang telah diberikan MK pada peserta dalam setiap pelatihan yang diselenggarakan. Dan diharapkan, kerja sama ini terus terjalin,” sampai Hermansyah.
Permohonan Elektronik
Pada hari ketiga Bimtek ini, Tim IT MK yakni Mazmur Alexander Manik dan Rudi Kurniawan dalam paparan berjudul “Pemanfaatan TIK dalam Penanganan PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota” memperkenalkan sistem informasi penanganan perkara PHP Kada Tahun 2020 yang telah dirancang MK. Lebih lanjut Alexander menyebutkan, melalui berbagai aplikasi yang dibuat MK tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pihak saat berperkara di MK.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi telah lama digunakan MK dalam memudahkan tugasnya untuk melayani kebutuhan para pencari keadilan. Kemudahan ini, sambung Alexander, dibuat sejalan dengan visi MK yakni menciptakan peradilan modern.
“Sejak 2009 MK telah memulai pemanfaatan teknologi dan penggunaanya hampir pada semua sektor yang ada di MK,” jelas Alexander yang memaparkan materi secara virtual dari Gedung MK, Jakarta.
Alexander mengatakan pada masa pengajuan permohonan perkara pada Pilkada 2020 ini, MK merekomendasikan agar para pihak menggunakan permohonan elektronik. MK telah menyiapkan aplikasi sehingga setiap berkas-berkas permohonan yang masuk akan langsung diterima secara bersamaan dalam sistem MK.
Adapun beberapa kemudahan akses berperkara di MK, di antaranya sistem informasi manajemen perkara elektronik, website MK, portal informasi pilkada 2020, persidangan jarak jauh dan streaming persidangan, klik MK, Case Tracking dan Case Retrieval, konsultasi dan tanya jawab online, jadwal sidang, putusan, dan risalah sidang.
“Sebagai salah satu kemudahan dari aplikasi yang ada, apabila ada pertanyaan sebelum Pemohon mengajukan permohonan, maka dapat memanfaatkan konsultasi dan tanya jawab online. Tenaga ahli hukum yang ada di MK akan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Bapak/Ibu semua agar lebih memahami dengan baik hal-hal apa yang perlu dilakukan dan disiapkan sebelum mengajukan permohonan ke MK,” jelas Alexander.
Berikutnya, Rudi meneruskan pemaparan dengan mengajak para peserta Bimtek untuk praktik langsung secara jarak jauh menggunakan beberapa aplikasi yang dibuat MK, seperti portal Info Penanganan Pilkada Serentak dan membuat akun pada laman simpel.mkri.id. Sehingga dengan panduan langsung ini, dapat dipastikan semua peserta memahami pemanfaatan fitur-fitur yang ada pada laman MK secara maksimal untuk kemudahan pengajuan perkara Pilkada 2020 mendatang.
Sebagai informasi kegiatan ini diagendakan selama tiga hari dua malam, yakni Selasa–Kamis (10– 12/11/2020). Seluruh rangkaian kegiatan diikuti oleh para peserta Bimtek secara virtual dari daerah masing-masing. Dalam kegiatan ini, para peserta akan disuguhi berbagai materi terkait hukum acara dari pakar dan praktisi berpengalaman dari MK. Bermula dari hakim konstitusi, panitera muda, penitera pengganti, hingga peneliti. Selain itu, para peserta juga akan dibimbing secara jarak jauh untuk membuat dan memformulasikan bentuk permohonan perkara yang menjadi pokok materi dalam hukum acara di MK saat pengajuan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 mendatang.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.