JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) yang diajukan oleh Jack Lourens Vallentino Kastanya akhirnya tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, tidak ada persoalan konstitusionalitas norma dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan. Selain itu, Pemohon tidak dapat menguraikan petitum permohonan dengan jelas sehingga permohonan menjadi kabur.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 28/PUU-XVIII/2020 yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19, pada Rabu (22/7/2020) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas apa sebenarnya yang dimohonkan kepada Mahkamah. Dalam petitum, Pemohon hanya meminta kepada Mahkamah agar Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai “dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil” tanpa menguraikan lebih lanjut siapa yang akan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil tersebut.
“Pemaknaan Pemohon tersebut jika dikabulkan Mahkamah, justru akan mengaburkan esensi utuh Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan. Artinya, UU Kejaksaaan mengatur bahwa jaksa secara otomatis diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil apabila yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya. Dengan adanya ketidakjelasan petitum, mengakibatkan inkonsistensi antara posita dan petitum Pemohon.
“Mahkamah berpendapat, Pemohon tidak dapat menguraikan petitum dengan jelas sehingga menyebabkan permohonan menjadi kabur,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.
Selain itu menurut Mahkamah, faktanya Pemohon sebagai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Padahal jaksa seharusnya memberikan teladan dalam menjalankan profesinya. Keteladanan bukan hanya secara etik, tapi juga hukum.
Baca Juga…
Gegara Pemberhentian Tak Hormat, UU Kejaksaan Diuji
Pemohon Ubah Pasal UU Kejaksaan yang Diujikan
Sebagaimana diketahui, Jack Lourens Vallentino Kastanya selaku Pemohon Perkara Nomor 28/PUU-XVIII/2020 ini melakukan pengujian materiil Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan yang menyatakan, “Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.”
Pemohon diberhentikan tidak dengan hormat sebagai jaksa melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-003/A/JA/01/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Jack Lourens Vallentino Kastanya selaku jaksa fungsional pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Menurut Pemohon, hal ini telah menyebabkan dirinya kehilangan pekerjaan selaku jaksa dan pegawai negeri sipil serta berpotensi tidak lagi mendapatkan lapangan pekerjaan di sektor pekerjaan yang lain.
Sebelum diterbitkan/ditetapkannya Surat Keputusan Jaksa Agung tersebut, Pemohon terlebih dahulu telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-189/B/WJA/10/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pemberhentian dari 5 jabatan struktural sehubungan laporan atas Pemohon menerima suap sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari saudara Leonard Phunizar.
Pemohon kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/H.2/Hkt.3/10/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 04/Pid.Tipikor/2012/PN.Tte.
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.