JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan pengujian konstitusionalitas pemilihan umum serentak tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Sidang putusan permohonan yang diajukan oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota dengan Nomor 29/PUU-XVIII/2020 digelar pada Rabu (22/7/2020) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Pemohon mendalilkan pelaksanaan pemilu secara serentak tahun 2019 telah menyebabkan jatuhnya sejumlah korban jiwa karena kelelahan.
Sebelumnya, dalam permohonan yang diajukan oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota, Pemohon mendalilkan UU Pemilu tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C UUD 1945. Aristides yang hadir tanpa kuasa hukum mengungkapkan, dalam pelaksanaan pemilu secara serentak tahun 2019 telah menyebabkan jatuhnya sejumlah korban jiwa karena kelelahan. Rumitnya metode yang digunakan untuk memilih calon anggota legislatif (DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka dan pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
Namun, menurut Aristides untuk sistem pemilihan calon anggota DPD RI telah benar karena menggunakan sistem distrik berwakil rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 168 ayat (2). Hanya saja jumlah calon tidak dibatasi sehingga masyarakat tidak tahu siapa yang akan dipilih dan setelah pencoblosan masyarakat tidak ingat siapa yang telah mereka pilih. Sehingga dalam petitumnya pemohon memohon kepada MK untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang- undang yang diajukan.
Baca juga: Pemilu Serentak 2019 Sebabkan Korban Jiwa, UU Pemilu Digugat
Terkait permohonan tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto mengutarakan bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 18 Mei 2020. Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika permohonan.
Bahkan, Pemohon telah melakukan perbaikan permohonannya sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 28 Mei 2020 dan diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada 16 Juni 2020 serta Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan sistematika. Selain itu, format perbaikan permohonan pada dasarnya telah sesuai dengan format permohonan pengujian undang-undang dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK Nomor 6/PMK/2005.
“Namun, setelah Mahkamah memeriksa alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya kausalitas (causal verband) antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan anggapan kerugian Pemohon sebagai warga negara yang ditetapkan sebagai pemilih,” ujar Aswanto.
Tidak Uraikan Dalil Permohonan
Terlebih lagi, lanjut Aswanto, permohonan Pemohon tidak menguraikan argumentasi pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga tidak menguraikan mengenai kaitan antara kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan inkonstitusionalitas norma. Akan tetapi justru lebih banyak menguraikan kesulitan yang dialami oleh Pemohon pada saat memberikan hak suara.
Aswanto melanjutkan, Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal-pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan tersebut, Mahkamah menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan Pemohon adalah kabur.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, karena permohonan Pemohon kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih lanjut. Sehingga, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tutup Aswanto. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari P
Humas : M. Halim