JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/7/2020). Pemohon adalah Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) yang didampingi tim kuasa hukum Pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) ada permintaan menunda pembacaan keterangan Pemerintah. Sedangkan DPR berhalangan hadir karena berbarengan dengan agenda rapat yang berlangsung di DPR.
“Sidang ini mau tidak mau harus ditunda. Untuk itu sidang ditunda dan digelar pada Selasa 11 Agustus 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Baca juga: Akibat Minimnya APD Bagi Tenakes, MHKI Gugat UU Wabah Penyakit Menular
Sebelum sidang ditutup, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta kepada Pemerintah terkait keterangan Pemerintah yang akan disampaikan pada sidang lanjutan. “Karena yang diminta terkait Pasal 9 ayat (1) UU No. 4/1984, dalam petitum meminta kepada Mahkamah untuk diubah dinyatakan sebagai wajib. Karena ada hal-hal yang kemudian menjadi penting sekali untuk disampaikan oleh Pemerintah. Oleh karena itu Mahkamah meminta koordinasi yang sangat intensif antara kementerian baik Kementerian Keuangan, BNPB, maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan kuat dengan kepentingan Pemerintah,” ujar Enny.
Sebelumnya, Pemohon Perkara 36/PUU-XVIII/2020 ini menguji UU Wabah Penyakit Menular pada Pasal 9 ayat (1), “Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya”. Pemohon juga melakukan pengujian materiil UU Kekarantinaan Kesehatan pada Pasal 6, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan”.
Pemohon menegaskan, ada kewajiban pemerintah untuk menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan yang bertugas melawan Covid-19 sebagai perlindungan hukum yang adil dan tanggung jawab negara atas fasilitas kesehatan yang layak. Tingginya angka penularan Covid-19 yang terjadi saat ini, mengharuskan pemenuhan fasilitas kesehatan bagi tenaga kesehatan, terutama APD yang merupakan hal yang pokok harus didapatkan tenaga kesehatan dalam menangani pasien selama masa pandemi Covid-19. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari
Humas: Tiara Agustina
Fotografer: Gani