JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/6/2020) siang. Panel Hakim MK terdiri atas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (ketua panel), Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh (masing-masing sebagai anggota panel).
Persidangan digelar di tengah pandemi Corona Virus Disease(Covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia. Protokol kesehatan terkait Covid-19 diterapkan dalam persidangan ini, seperti memakai masker, sarung tangan, cek suhu tubuh, dan menjaga jarak fisik (physical distancing).
Jack Lourens Vallentino Kastanya selaku Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan antara lain perubahan pasal yang diuji. Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan. Kemudian pada persidangan kali ini Pemohon melakukan perubahan pasal yang diuji tersebut menjadi Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan.
“Undang-undang maupun Peraturan MK tidak melarang Pemohon melakukan pengubahan maupun penambahan pasal yang akan diuji. Setelah dicermati dengan saksama oleh Pemohon, maka lebih tepat pemberlakuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 16/2004 terkait kerugian Pemohon. Selain itu, pengubahan pasal yang diuji setelah mendengarkan saran Majelis Hakim terkait substansi dan implikasi permohonan,” ungkap Jack.
Selain itu, dalam perbaikan permohonan, Pemohon kembali menegaskan argumentasinya terkait substansi permohonan. Menurut Pemohon, seharusnya dia tidak mengalami pemecatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun hanya diberhentikan sebagai Jaksa Fungsional akibat perkara suap.
Baca Juga…
Gegara Pemberhentian Tak Hormat, UU Kejaksaan Diuji
Untuk diketahui, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 28/PUU-XVIII/2020 yang digelar di MK pada Rabu (13/5/2020), Pemohon melakukan pengujian materiil Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan yang menyebutkan, “Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan: a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap …”
Pemohon adalah PNS dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, namun telah diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-003/A/JA/01/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemohon telah menjalani beberapa tindakan hukum atas perkara suap yaitu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dari jabatan struktural, dijadikan tersangka serta dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan mengalami pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS/ jaksa.
“Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 16/2004 yang dijadikan dasar dalam menerbitkan/mengeluarkan Surat Keputusan Jaksa Agung a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap diri Pemohon karena tidak mempertimbangkan penjatuhan hukuman disiplin yang sebelumnya telah dijatuhkan,” jelas Pemohon.
Pemohon mendalilkan, telah mengalami kerugian yakni kehilangan pekerjaan sebagai jaksa dan juga PNS sehingga berpengaruh pada kelangsungan hidup Pemohon beserta istri dan anak-anak. Selain itu Pemohon tidak mendapat kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, mengingat dalam 1 (satu) perkara yang sama Pemohon harus menjalani 2 (dua) kali proses hukum dan menerima 2 (dua) jenis sanksi hukum. Sehingga apabila dikabulkan permohonan Pemohon, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan oleh Pemohon tidak lagi terjadi.
Menurut Pemohon, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Jaksa karena pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pemberlakuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kejaksaan yang dijadikan dasar dalam menerbitkan/menetapkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-003/A/JA/01/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Jack Lourens Vallentino Kastanya selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
(Nano Tresna Arfana/ASF/NRA).