JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menyelenggarakan pemeriksaan perkara, meski Corona Virus Diseases 19 (Covid-19) masih merebak di tengah masyarakat di berbagai daerah Indonesia termasuk Jakarta serta berbagai belahan dunia lainnya. Pemeriksaan perkara dilakukan hakim konstitusi melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup maupun melalui persidangan terbuka. Hal tersebut ditegaskan Panitera MK Muhidin dalam wawancara melalui telepon pada Kamis (2/4/2020) siang.
“Kegiatan persidangan di Mahkamah Konstitusi segera dilakukan pasca 21 April 2020, yaitu pasca kebijakan pemerintah bagi ASN untuk bekerja di rumah (WFH) yang merupakan respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ujar Muhidin.
Muhidin menjelaskan pada dasarnya MK telah memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan penanganan perkara baik dalam pengajuan perkara maupun persidangan yaitu dengan memanfaatkan teknologi yang dimiliki MK. Dalam hal pengajuan permohonan beberapa perkara terakhir yang diterima oleh MK diajukan secara online.
“Demikian pula halnya kegiatan persidangan bisa dilakukan oleh Majelis Hakim dengan memanafaatkan teknologi video confrence dengan para pihak tetap di tempatnya masing-masing. Bahkan majelis hakim tidak mesti secara keseluruhan hadir di ruang sidang tetap di kediamannya masing-masing dengan memanfaatkan teknologi zoom,” jelas Muhidin.
Oleh karena itu, kata Muhidin, dengan situasi menyebarnya Covid-19 yang pandemik saat ini, MK tetap bisa menggelar sidang dengan memanfataakan berbagai teknologi canggih lainnya. “Mahkamah akan segera memutuskan dengan memperhatikan perkembangan terakhir, apakah MK akan menggelar sidang secara normal atau cara lain,” ucap Muhidin.
Dikatakan Muhidin, persidangan jarak jauh sebenarnya sudah memiliki dasar hukumnya. Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 18 Tahun 2009. Namun menurut Muhidin, pelaksanaan sidang jarak jauh ini bisa dilakukan saat kondisi normal maupun darurat.
“Melihat kebijakan pemerintah terkait Covid-19 ada masa perpanjangan work from home, dari yang semula akan kembali bekerja di kantor pada 6 April 2020 ditunda jadi 22 April masuk kantor, Kita lihat nanti, semoga saja wabah akan dapat segera mereda. Tentu kita memohon kepada yamg Maha Kuasa semoga bisa kebali normal sehingga persidangan akan berjalan sebagaimana biasa,” urai Muhidin.
Lebih lanjut Muhidin menyampaikan, dalam waktu dekat MK akan menggelar sidang putusan. Menurut Muhidin, kalau situasi belum kondusif, persidangan akan dilakukan secara jarak jauh. Sehingga dengan demikian mekanisme persidangan akan ditentukan kemudian. “Masyarakat sudah memahami bahwa berperkara di MK itu merupakan hal yang mudah dengan dibantu kemajuan teknologi,” jelas Muhidin.
Ditegaskan Muhidin, Kepaniteraan MK sudah mengagendakan persidangan berdasarkan konsultasi dengan para Hakim MK, mulai dari jadwal pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan hingga sidang pembuktian, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), sampai dengan sidang pengucapan putusan. Termasuk di tengah cobaan menyebarnya Covid-19, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK telah berikhtiar dengan berbagai kemungkinan serta dukungan kecanggihan teknologi. (Nano Tresna Arfana/LA)