BOGOR, HUMAS MKRI – Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi (MK) harus disosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat belum mengetahui mengenai MK dan kewenangannya. Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam pembukaan acara Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Selasa (10/3/2020) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
"Tidak hanya masyarakat umum, tetapi pejabat pun banyak yang belum mengenal MK. Banyak pula yang belum membaca Pasal 24C UUD 1945," ujar Anwar.
Dalam acara yang dihadiri oleh 147 pengacara tersebut, Anwar menyampaikan bahwa dalam Pasal 24C UUD 1945 disebutkan dengan jelas bahwa pelaku kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Maka (MK) ini perlu disosialisasikan terutama juga terkait hukum acara. Apalagi pada 2020, ada perubahan Peraturan MK," katanya.
Anwar menyebutkan jika ada undang-undang yang melanggar hak konstitusional para peserta sebagai warga negara, maka dapat diajukan ke MK. "Tidak hanya Undang-Undang Advokat, namun undang-undang apapun yang dinilai melanggar hak Saudara sebagai warga negara. Dari empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki oleh MK, maka bisa jadi bagian dari tugas bapak dan ibu sebagai advokat," tegasnya.
Sosialisasi MK
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporannya menyampaikan bahwa MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD 1945, tetapi belum banyak masyarakat yang mengetahui mengenai kewenangan dan fungsi MK. Kewenangan yang dimiliki oleh MK, di antaranya menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, dan lainnya. Selain kewenangan tersebut, MK juga memiliki fungsi pengawal demokrasi dan Konstitusi yang tercermin dari pemutus mengenai pemilihan umum. Guntur melanjutkan fungsi MK lainnya untuk melindungi hak asasi warga negara. “MK selalu senantiasa menjaga hal ini dan menjunjung keadilan,” ujarnya.
Guntur menegaskan MK merupakan lembaga peradilan yang sangat independensi dan hal ini tidak dapat diragukan. Terkait integrasi, lanjut Guntur, semua sistem di MK terintegrasi. Permohonan yang terdaftar ke MK akan terintegrasi hingga e-minutasi. “Tidak hanya terintegrasi, namun juga semua berkas terkait perkara dapat diselesaikan dalam waktu singkat, semisal putusan dapat diakses usai dibacakan dan e-minutasi diselesaikan dalam 3 hari,” jelasnya.
“MK telah bekerja sama dengan PERADI karena sudah sebanyak 6 angkatan telah melakukan bimbingan teknis di MK dengan jumlah anggota yang menjadi peserta sebesar 700-an orang,” ujar Guntur yang juga mengungkapkan rasa syukur atas kerja sama dengan PERADI.
Tujuan yang hendak disosialisasikan pada bimtek ini, MK sudah membuat kebijakan dalam Peraturan MK pada 2020, yakni setiap kuasa hukum (advokat), maka wajib mengajukan permohonan secara online. I-judiciary terbagi menjadi lima, yaitu independensi, imparsialitas, integritas, integrasi, dan
Sedangkan Ketua Umum PERADI Fauzi Hasibuan mengapresiasi Putusan MK Nomor 35/PUU-XVI/2018 bertanggal 28 November 2019, MK kembali menegaskan konstitusionalitas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat, satu-satunya wadah profesi advokat dengan delapan kewenangan sesuai UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Putusan itu ditolak, namun putusan itu menjadi pedoman bagi sebuah organisasi untuk berada dalam satu saluran, yakni PERADI. Hal ini menjadi putusan penting bagi PERADI,” kata Fauzi.
Kegiatan bimtek pengujian undang-undang ini diadakan untuk ketiga kalinya oleh MK dengan tujuan untuk menyosialisasikan hukum acara pengujian undang-undang. Dalam acara yang berlangsung selama empat hari tersebut (10 – 13/3/2020) dihadirkan sejumlah narasumber, di antaranya hakim konstitusi, panitera, peneliti, dan pakar hukum tata negara. (Lulu Anjarsari)