JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan uji Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (UU Pembentukan Otonom Irba). Putusaan dengan Nomor 35/PUU-XVII/2019 tersebut dibacakan pada Senin (6/1/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh 14 orang yang terdiri atas beberapa perwakilan Dewan Adat Papua, perseorangan warga negara serta Solidaritas Perempuan Papua dan Kemah Injil Gereja Masehi di Tanah Papua (Kingmi). Dalam perkara a quo, para Pemohon menyebutkan frasa “Menimbang” dan “Penjelasan Umum Paragraf 7 dan 8” UU Pembentukan Otonom Irba bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam permohonannya para Pemohon menyebutkan pada pelaksanaan dan keputusan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang hanya diikuti sejumlah orang yang tergabung dalam Dewan Musyawarah Pepera, sebenarnya tidak sejalan dengan UUD 1945 utamanya Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Selain itu, UU Pembentukan Otonom Irba berakibat pada ketimpangan ratifikasi yang terdapat pada New York Agreement yang disepakati pada 15 Agustus 1962 antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda. Sehingga, sejarah integrasi Papua ke dalam NKRI telah menjadi sumber konflik utama di Papua. Adapun dasar pelaksanaan Pepera adalah New York Agreement yang dalam Pasal XVIII ayat (d) menyatakan semua orang, baik laki-laki maupun perempuan dapat terlibat dalam penentuan nasib sendiri yang dilaksanakan menurut kebiasaan internasional. Namun dalam pelaksanaan Pepera, pemerintah Indonesia tidak menggunakan sistem one man one vote, tetapi menggunakan Dewan Musyawarah Pepera.
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan secara substansial para Pemohon mempersoalkan keberadaan Pepera yang diakui oleh Resolusi Majelis Umum PBB. Oleh karena itu, sambung Palguna, tidak ada persoalan kerugian hak konstitusional yang lahir dari berlakunya frasa “bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia” dalam Konsiderans “Menimbang” dan Penjelasan Umum (I) UU Pembentukan Otonom Irba tersebut, maka Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo.
Lebih lanjut, jelas Palguna, meskipun undang-undang yang bersumber dari Resolusi Majelis Umum PBB termasuk dalam hal ini UU Otonomi Irba bukan berarti tidak dapat dipersoalkan konstitusionalitasnya. Namun, karena UU a quo yang berasal dari hasil Keputusan Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat tersebut merupakan produk hukum yang menyangkut pembentukan daerah, maka yang dapat mewakili kepentingan masyarakat provinsi tersebut adalah Pemerintahan Daerah yang bersangkutan.
Penegasan hal demikian telah ditegaskan Mahkamah dalam permohonan yang terkait dengan pembentukan daerah. Di antaranya dalam Putusan MK Nomor 37/PUU-XIII/2015 dan Nomor 11/PUU-XIV/2016.
“Oleh karena permohonan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas dan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih jauh pokok permohonan para Pemohon,” ucap Palguna dihadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didamping tujuh hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)