JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu. Putusan Nomor 32/PUU-XVII/2019 dibacakan oleh Wakil Ketua MK Aswanto pada Rabu (23/10/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Aswanto dengan didampingi enam hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, Pemohon merupakan Arie Gumilar serta Dicky Firmansyah selaku ketua dan sekjen dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu. Mereka mempermasalahkan frasa “setiap orang” dan “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Mereka meminta agar pejabat BUMN khususnya Pertamina tak dapat dikenakan sanksi pidana jika melakukan tindakan yang dapat merugikan keuangan negara.
Terkait permohonan tersebut, Mahkamah berpendapat makna yang dimohonkan Pemohon untuk dilekatkan dengan frasa “Setiap orang” dan frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah sesuai dengan makna UU Tipikor, terutama Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dalam kaitannya dengan BUMN, baik yang berbentuk persero, persero terbuka, maupun perusahaan umum. Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sama sekali tidak mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan Pemohon. Sebab, khusus bagi pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan dan dikelola oleh BUMN, pengelolaannya tunduk pada ketentuan pengelolaan perseroan dan/atau perseroan terbatas yang diatur dalam UU BUMN dan UU PT.
Enny menyebut sepanjang pengelolaan kegiatan korporasi dilakukan dengan itikad baik dan tidak terdapat moral hazard, maka apabila ada dugaan tindak pidana, proses penegakan hukumlah yang menilainya apakah pejabat/pegawai BUMN melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
“Dalil Pemohon perihal inkonstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor sepanjang frasa ‘Setiap orang’ tidak dimaknai sebagai ‘tidak termasuk Pejabat/ Pegawai Badan Usaha Milik Negara yang dengan itikad baik melaksanakan aksi korporasi demi tercapainya tujuan dari Badan Usaha Milik Negara itu sendiri’, serta sepanjang frasa ‘merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’ tidak dimaknai ‘tidak termasuk Kerugian perusahaan akibat itikad baik melaksanakan aksi korporasi demi tercapainya tujuan dari Badan Usaha Milik Negara itu sendiri’, adalah tidak beralasan menurut hukum,” tandas Enny. (Utami/LA)