JAKARTA, HUMAS MKRI - Pada Rabu (18/9/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS). Dalam kunjungan yang dihadiri 35 Mahasiswa dan didampingi 2 dosen pembimbing, Peneliti MK Oly Viana Agustine memberikan materi tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam materinya, Oly memaparkan mengenai kewenangan dan kewajiban MK. Ia menyebutkan MK memiliki kewenangan dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Hal ini merupakan bagian dari fungsi MK sebagai penjaga Konstitusi (Guardian of The Constitution). Semisal, kabar terkini tentang pengesahan UU KPK dan KUHP oleh DPR. “Jika sekiranya, masyarakat merasa dirugikan dengan UU KPK dan KUHP, maka masyarakat dapat langsung mengajukan pengujian UU KPK dan KUHP ke MK,” ujarnya.
Oly juga menyebutkan kewenangan MK lainnya, yakni memeriksa dan mengadili terkait sengketa kewenangan lembaga negara. Ia menegaskan tidak semua lembaga negara dapat mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke MK. “Hanya lembaga negara yang kewenangannya tercantum dalam UUD 1945 yang dapat mengajukan permohonan SKLN ke MK,” ujarnya.
Kewenangan lainnya yang dibahas oleh Oly terkait dengan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum. Ia menjelaskan bahwa MK baru saja menyelesaikan kewenangan tersebut dengan menuntaskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Serentak 2019. “MK berhasil menyelesaikan 260 perkara terkait Pileg dan 1 perkara terkait pilpres. Alhamdulillah semua bisa diselesaikan dalam waktu yang terbatas dan singkat,” tuturnya.
Setelah mendengarkan materi, Oly membuka sesi tanya jawab untuk para mahasiswa dan berdiskusi terkait pembahasan mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia. Usai adanya pemberian materi dan diskusi antara peneliti dengan mahasiswa dari Fakultas Hukum program Pascasarjana UNS diakhiri dengan sesi pemberian plakat dari UNS dan foto bersama. (Louisa/LA)