Tidak Jelas, Permohonan Demokrat di Maluku Tak Dapat Diterima
Senin, 12 Agustus 2019
| 16:27 WIB
(Ki-Ka) Nuryati Solapari Bawaslu Provinsi Banten, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Silegar dan Abdullah Elly selaku Bawaslu Provinsi Maluku menghadiri sidang pengucapan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPR Provinsi Maluku, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Demokrat dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 Provinsi Maluku, diputus tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK). “Amar putusan, mengadili…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat sidang pengucapan Putusan Nomor 59-14-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 pada Kamis (8/8/2019), di Ruang Sidang Pleno MK.
Partai Demokrat (Pemohon) mendalilkan terjadinya penggelembungan suara di sejumlah TPS yang merugikan suara Partai Demokrat saat Pileg di Dapil Maluku 3. Hal ini menyebabkan suara Pemohon berkurang dan bertambahnya suara parpol lain.
Setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, jawaban Termohon, jawaban Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, maka Mahkamah berpendapat ada ketidaksesuaian dapil yang dipersoalkan Pemohon dengan tidak menyandingkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan Termohon.
“Selain itu Pemohon tidak menguraikan locus, apakah perbedaan suara terjadi di tingkat PPS atau perubahan suara di tingkat PPK atau di KPU Kabupaten atau KPU Provinsi. Bahwa sesuai Peraturan MK, Pemohon harus menguraikan perolehan suara yang benar dalam posita. Permohonan tidak jelas atau kabur,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra yang membacakan pertimbangan hukum MK. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB).