JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sepanjang Dapil Sumut 8. Dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019 ini, Pemohon mendalilkan mengalami pengurangan perolehan suara sebanyak 2.711 suara di Kecamatan Idano Gawo, Kabupaten Nias.
Dalam hal ini, sambung Arief HIdayat saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, pengurangan suara tersebut adalah tindak lanjut dari berbedanya angka yang tertera pada DAA1 dari rekapitulasi tingkat kabupaten sehingga KPU Kabupaten Nias melakukan rekapitulasi ulang. Kroscek data yang dilakukan terhadap pengisiankeanggotaan DPRD Provinsi pada Kecamatan Idano Gawo tersebut telah dituangkan dalam DAA1, DA1, dan DB1 KPU. Maka, dalil-dalil Pemohon tersebut, jelas Arief, dibantah dengan bukti-bukti Termohon.
“Karena dalil tidak terbukti secara sah, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arief dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 143-20-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat (9/8/2019).
Sementara itu untuk Dapil Simalungun 6, permohonan tidak dilanjutkan karena adanya ketidaksesuaian antara posita dan petitum yang dimuat Pemohon pada permohonanya. Maka, Mahkamah menilai permohonan tidak jelas sehingga pokok permohonan pun tidak jelas dan tidak beralasan menurut hukum.
“Permohonan Pemohon sepanjang Daerah Pemilihan Simalungun 6 DPRD Kabupaten tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman mengucapkan butir-butir amar putusan. (Sri Pujianti/NRA)