Tidak Hadir, Permohonan Partai Hanura di Sumut Tidak Dapat Diterima
Jumat, 09 Agustus 2019
| 21:05 WIB
Kuasa Pemohon Sri Hardimas Widajanto (tengah) hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Dapil Tapanuli Tengah 2 DPRD Kabupaten. Demikian sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Menyatakan permohonan sepanjang Dapil Asahan 1 DPRD Kabupaten, Dapil Labuhanbatu 5 DPRD Kabupaten dan permohonan Pemohon perseorangan atas nama Janji Mangasal Ranto Butar Butar Dapil Tapanuli Selatan 5 DPRD Kabupaten ditarik. Menyatakan Permohonan sepanjang Dapil Tapanuli Tengah 2 DPRD Kabupaten tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 33-13-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar pada Jumat (9/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pada persidangan kali ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah. Berpedoman pada Pasal 41 Ayat 1 PMK/2018, Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam sidang yang digelar pada 13 Juli 2019 dengan agenda mendengar jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu, meski sudah dipanggil.
“Menurut Mahkamah Pemohon tidak bersungguh-sunguh mengajukan permohonan. Berdasarkan permohonan tersebut, permohonan tidak dipertimbangkan,” sampai Arief dihadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didamping delapan hakim konstitusi lainnya.
Sementara itu, bagi permohonan perseorangan Partai Hanura atas nama Janji Mangasal Ranto Butar Butar Dapil Tapanuli Selatan, permohonan ditarik. Adapun untuk Dapil Asahan 1 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten dinyatakan tidak dapat diterima. (Sri Pujianti/NRA)