MK Tolak Permohonan PAN di Provinsi Sumbar
Jumat, 09 Agustus 2019
| 18:55 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Shanti Dewi Mulyaraharjani hadir dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (9/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan Nomor 125-12-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk Pemilihan Anggota DPRD di Dapil Agam 4 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (9/8/2019).
Pemohon mendalilkan telah terjadi pengurangan 27 suara PAN dan Pemohon hanya mendapatkan 8.887 suara dalam Pemilu Legislatif 2019 di Dapil Agam 4. Kemudian untuk meneguhkan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Mahkamah berpendapat, tidak ada pertentangan antara bukti formulir model C1 dan DA1 yang diajukan Pemohon, Termohon dan Bawaslu. Kemudian terkait dengan surat suara yang tidak sah, baik yang sobek maupun yang tercoblos dua kali, bukan seluruhnya untuk suara PAN.
“Selain itu Saksi PAN tidak mengajukan keberatan terkait adanya pengurangan suara Pemohon di TPS 15 Kelurahan Padang Tarok, TPS 01 Kelurahan Simarasok, TPS 12 Kelurahan Balekura,” jelas Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)