Suara Tidak Terbukti Berkurang, Permohonan Caleg Golkar di Papua Barat Ditolak
Kamis, 08 Agustus 2019
| 21:05 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Brodus (tengah) hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD Provinsi Papua Barat, Kamis (8/8) di Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat dari Partai Golongan Karya (Golkar), Alexander Silas Estephanus Dedaida. Putusan dengan Nomor 171-04-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini dibacakan pada Kamis (8/8/2019).
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum. “Menyatakan menolak Permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum, menyatakan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil terkait penambahan suara bagi Caleg Golkar Nomor Urut 1 Ortis F. Sagrim di Kabupaten Maybrat. Selain itu, bukti Pemohon juga dinilai Mahkamah tidak relevan. “Atas hal ini, MK memandang Permohonan tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon yang merupakan Caleg Golkar Nomor Urut 4 mendalilkan adanya pengurangan sebesar 250 suara di Kabupaten Maybrat. Pengurangan tersebut terjadi karena KPU Kabupaten Maybrat dituding menambahkan suara Caleg Golkar Nomor Urut 1. (Arif Satriantoro/LA/RD)