MK Putuskan Tak Menerima Permohonan PDIP di Sumbar
Rabu, 07 Agustus 2019
| 13:08 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Ridho Hidayat hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan DPR-DPRD Provinsi Sumatera Barat, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi memandang Pemohon melakukan renvoi yang menyentuh ranah susbtansial Permohonan.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya, saat mengucapkan Putusan Nomor 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 yang diajukan PDIP.
Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum MK menyinggung tentang Renvoi yang dilakukan Pemohon. Menurut MK, renvoi Pemohon masuk dalam ranah susbtansial perkara. “Pemohon merenvoi klaim angka perolehan yang didapat serta TPS-TPS yang dianggap bermasalah,” jelasnya Suhartoyo dalam sidang yang digelar di MK pada Selasa (6/8/2019).
Pemohon melakukan renvoi saat sidang pemeriksaan pendahuluan. Hal ini menurut MK dapat menghambat proses persidangan MK yang bersifat speedy trial. “Tindakan ini membuat Permohonan Pemohon menjadi cacat formil dan kabur,” tegasnya. (Arif Satriantoro/NRA/RD)