Permohonan Caleg Demokrat Dapil Kapuas 2 Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 12:01 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Natalia Sahetapi hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Demokrat atas nama Bob Tutupoli, Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas 2, akhirnya tidak dapat diterima MK. Demikian sidang pengucapan Putusan Nomor 57-14-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD 2019.
“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi saat membacakan salah satu butir amar putusan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan ini antara lain, posita Pemohon menyebutkan terjadinya kesalahan penghitungan suara oleh penyelenggara di dua TPS Desa Sri Wandari yang menyebabkan berkurangnya suara Pemohon. Akan tetapi Pemohon tidak menyertakan data kesalahan penghitungan suara tersebut.
“Dalam petitum, Pemohon juga tidak memohon untuk menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan hukum MK. (Nano Tresna Arfana/NRA/RD)