Permohonan Caleg DPRD Kudus Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 10:45 WIB
(kiri) Agus Setyobudi selaku Prinsipal hadir dalam sidang pembacaan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah Tahun 2019, Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Agenda sidang adalah pengucapan putusan. Sebanyak 72 putusan akan diucapkan dalam persidangan sepanjang hari ini.
Putusan yang pertama diucapkan pada sidang hari ini yaitu Putusan Nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Agus Setyobudi Calon Anggota DPRD untuk Dapil Kudus 3 Provinsi Jawa Tengah. Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan Agus tidak dapat diterima.
“Amar putusan mengadili, menyatakan pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman bersama para hakim konstitusi lainnya.
Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tidak menguraikan kedudukan hukum, tenggat waktu dan petitum, namun Pemohon langsung mengungkapkan pokok permohonan. “Dengan demikian permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur,” kata Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.
Sebagaimana diketahui, Pemohon mendalilkan saat berlangsung Pemilu Legislatif 2019 di Dapil Kudus 3 terjadi pelanggaran dengan banyaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari sejumlah desa wilayah Kudus yang bukan merupakan penduduk asli. Menurut Pemohon, hal itu menyebabkan pertambahan suara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada para caleg lain. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)