Lewat Batas Waktu, Permohonan Partai Golkar Dapil Bengkulu 2 Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 17:38 WIB
Irwansyah Putra selaku kuasa hukum pemohon pada sidang Putusan terkait perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, Selasa (6/8) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Berpedoman pada batas waktu penyerahan perbaikan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 yakni dalam jangka 3 x 24 jam sejak APBL diterima Pemohon, maka perbaikan permohonan yang diserahkan Partai Golkar (Pemohon) pada 17 Juli 2019, telah melewati batas waktu pengajuan perkara. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah pada sidang Pengucapan Putusan permohonan yang diajukan oleh Partai Golkar. Sidang putusan ini digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang MK.
Lebih lanjut, Manahan menjelaskan bahwa terhadap permohonan, Pemohon hanya mengajukan surat kuasa untuk PHPU DPR-DPRD Provinsi Bengkulu untuk Dapil Bengkulu 2. Sesuai dengan Peratutan MK, perbaikan permohonan dapat dilakukan Pemohon dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak APBL diterima Pemohon. Sehingga, permohonan perbaikan tersebut selambat-lambatnya diserahkan ke Kepaniteraan MK pada 23 Mei 2019.
Akan tetapi, Pemohon baru menyerahkan perbaikan yang dimaksud pada 17 Juli 2019. Mengingat permohonan telah diajukan melewati batas waktu pengajuan permohonan, maka terhadap kedudukan hukum tidak dipertimbangkan. “Dengan demikian, terhadap permohonan yang diajukan melewati batas waktu, amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar terhadap perkara Nomor 181-04-08/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. (Sri Pujianti/LA)