Permohonan Partai Berkarya untuk Provinsi Lampung Gugur
Selasa, 06 Agustus 2019
| 16:03 WIB
Para pengunjung sedang menyaksikan sidang pengucapan putusan perkara PHPU DPR dan DPRD, Selasa (6/8) Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur perkara Nomor 236-07-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Lampung, Selasa (6/8/2019). Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menetapkan Permohonan Pemohon gugur,” ujar dia dalam pembacaan ketetapan didampingi delapan hakim lainnya. Sebelumnya, permohonan ini diregistrasi MK pada 1 Juli 2019 dengan Kuasa Hukum Pemohon adalah Martha Dinata. (Arif Satriantoro/LA/RD)