Permohonan Partai Berkarya di NTT Gugur
Selasa, 06 Agustus 2019
| 14:07 WIB
Hakim Konstitusi (kiri ke kanan) Aswanto, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna dalam pembacaan Putusan PHPU DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019, Selasa (6/8) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya.
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan Ketetapan Nomor 217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Selasa (6/8/2019), di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK.
MK dalam pertimbangannya menyatakan permohonan Pemohon diterima Kepaniteraan MK pada 24 Mei 2019 pukul 23.00 WIB dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 1 Juli 2019 pukul 13.00 WIB. Terhadap permohonan Pemohon tersebut, MK telah menerbitkan ketetapan Ketua MK tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan tersebut.
Kemudian MK menggelar sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada 10 Juli 2019 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti Pemohon. Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadiri sidang tersebut melalui surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 323/Sid.Pen/DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019, bertanggal 3 Juli 2019.
Namun Pemohon atau kuasanya tidak menghadiri sidang tersebut tanpa alasan yang sah. “Maka menurut Mahkamah Pemohon dianggap tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan, dan untuk itu haruslah dinyatakan gugur permohonan Pemohon a quo,” tandas Anwar. (Nano Tresna Arfana/NRA)