JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (29/7/2019). Sidang Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams tersebut, beragendakan mendengar keterangan Saksi dari Pemohon dan Termohon.
Sebelumnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam perkara Nomor 09-08-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mempermasalahkan suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara 6. Yakni untuk kursi DPRD Provinsi. PKS menuding adanya penggelembungan suara yang menguntungkan Partai Bulan Bintang (PBB). Akibatnya PKS kehilangan kursi di dapil tersebut.
Saksi Pemohon Burhan menyebutkan ada kesalahan input suara yang mengurangi suara PKS. Ini terjadi di Desa Momea KecamatanTongauna Kabupaten Konawe. “Di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 PBB harusnya mendapat 73 suara. Namun di DA1 berubah menjadi 93 suara,” jelasnya. Ini, kata Burhan, tidak sesuai dengan C1 yang mereka miliki.
Selain itu, Burhan, di tiga TPS tersebut PKS mendapat pengurangan suara. Seharusnya PKS mendapat 13 suara namun Termohon menetapkan sebesar 11 suara. Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengajukan keberatan di tahap rekapitulasi kecamatan dan semua saksi melakukan tanda tangan.
Saksi Pemohon lainnya Supriatno menyatakan terjadi juga penambahan suara bagi PBB. Yakni di TPS Torea Kabupaten Konawe Utara. Menurut Pemohon seharusnya PBB mendapat 0 suara berdasar C1. Namun di DA1 berubah menjadi 43 suara. “Di TPS tersebut saksi kami tidak ada. Adapun di rekapitulasi kecamatan saksinya berhalangan hadir,” jelasnya selaku coordinator saksi kabupaten.
Menanggapi ini, Komisioner KPU Konawe Utara Armanto membantah semua tuduhan Pemohon. Sebab rekapitulasi suara, dilakukan penyandingan C1 hologram kemudian baru diinput dalam DAA1. “Sudah ada pengecekan kembali dan tak ada keberatan dari Pemohon dengan menandatangani saat rekapitulasi suara,” jelasnya.
Senada, saksi Termohon Ade Suerani membantah semua tuduhan saksi Pemohon. Sebab saat rekapitulasi di kecamatan terdapat pencocokan dengan C1 hologram.
Selain perkara dia atas, digelar juga perkara Nomor 198-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). (Arif Satriantoro/NRA/RD)