MK Hadiri Penyerahan LHP BPK
Senin, 17 Juni 2019
| 16:39 WIB
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan oleh Anggota III BPK Akhsanul Qosasih, Senin (17/6) di Auditorium BPK, Jakarta. Foto HUmas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menghadiri undangan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dalam rangka menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Badan lainnya Tahun 2018. Penyerahan ini dilakukan oleh Anggota III BPK Akhsanul Qosasih kepada Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah di Auditorium BPK, Jakarta, pada Senin (17/6/2019).
Pemeriksaan keuangan kementerian/lembaga negara bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria, yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern.
Pemberian opini tersebut telah didasarkan pada due process pemeriksaan yang berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Sesuai dengan standar pemeriksaan tersebut pemberian opini telah mempertimbangkan penilaian risiko dan materialitas yang berdampak terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut BPK nantinya akan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan yang telah diserahkan. Dengan demikian, Kementerian/Lembaga/Badan tersebut mampu meraih/mempertahankan opini WTP sebagaimana tahun sebelumnya. (Lulu Anjarsari)