JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 36 orang mahasiswa dari sekolah tinggi sekretaris mendapatkan pembekalan dan arahan dalam masa orientasi kerja bagi perisalah adhoc Mahkamah Konstitusi di Ruang Delegasi MK pada Senin (10/6/2019). Dalam kegiatan ini, para perisalah yang terdiri atas transkriptor dan perekam dikenalkan dengan mekanisme kerja, hak dan kewajiban, serta beberapa ketentuan yang harus diikuti dan dipatuhi para perisalah.
Dalam arahan substansi kerja pada proses persidangan di MK, Kepala Biro Hukum Administrasi Kepaniteraan Wiryanto menekankan perlunya para perisalah untuk memusatkan perhatian pada sifat kerahasiaan dari materi persidangan yang akan dialihaksarakan. Menurut Wiryanto, para perisalah merupakan bidang yang akan bersinggungan langsung dengan peristiwa persidangan di dalam ruang sidang. “Jadi, integritas kita dituntut dalam hal ini. Dan saya harap, semua substansi perjalanan persidangan menuntut pula kejujuran untuk tidak menyampaikan hal apapun mengenai proses persidangan ke luar,” ujar Wiryanto yang hadir dalam penyampaian materi bersama Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian, dan Perpustakaan Perkara Rubiyo.
Hal senada juga ditegaskan kembali Rubiyo dalam menyampaikan materi terkait Selayang Pandang Mengenai Mahkamah Konstitusi. Dalam penyampaian materi pengenalan mengenai lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum ini, Rubiyo pun menekankan agar para perisalah menjaga kerahasiaan atas berbagai hal dalam proses persidangan PHPU 2019. “Risiko dari yang Anda sampaikan tidak akan menjadi persoalan bagi para perisalah saja, tetapi juga MK karena berkaitan dengan kepercayaan masyarakat pada lembaga negara ini. Untuk itu, apa yg didengar dan dilihat dalam persidangan hanya untuk diri sendiri, bukan untuk disampaikan pada orang lain,” nasihat Rubiyo.
Tugas Perisalah
Pada kesempatan penyampaian peran, hak dan kewajiban, serta ruang lingkup kerja, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi MK Teguh Wahyudi menjelaskan bahwa para perisalah akan berkecimpung langsung dalam penanganan perkara PHPU 2019. Dengan demikian, ruang lingkup kerja akan ditempatkan pada unit admin kepaniteraan dengan beberapa tugas, di antaranya mengalihaksarakan semua hasil pembicaraan di persidangan, mendengar ulang dan memerhatikan pembicaraan dalam persidangan, serta melakukan pengetikan minimal 350 karakter per menit. Adapun terkait dengan jam kerja para risalah akan dibagi menjadi dua waktu, yakni pukul 07.00 - 16.30 WIB dan 13.00 - 22.00 WIB dengan periode kerja selama 10 Juni - 10 Agustus 2019. Dalam tugas tersebut, sambung Teguh, para perisalah adhoc akan dibantu juga oleh para perisalah MK yang sudah berpengalaman dalam proses persidangan di MK. Untuk menyemangati para perisalah adhoc ini, Teguh berpesan bahwa bukti risalah yang menjadi tanggung jawab para perisalah tersebut akan menjadi sejarah yang tidak terlupakan bagi MK dan menjadi bagian dari kontribusi bagi bangsa Indonesia khususnya dalam bidang peradilan. (Sri Pujianti/LA)