Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melengkapi berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019, Rabu (29/5). Berkas permohonan yang dilengkapi yakni untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kuasa Hukum Partai Gerindra Alex Candra datang ke MK sekitar pukul 17.00 WIB dengan membawa sejumlah kotak berisi berkas-berkas. Berkas permohonan yang dilengkapi untuk NTB meliputi daftar alat bukti, alat bukti surat atau tertulis, data-data yang tersimpan dalam flashdisk, serta surat kuasa Pemohon. “Tak lupa kami juga memperbaiki permohonan tertulis dijadikan empat rangkap. Juga persetujuan Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai (Gerindra),” jelasnya.
Begitu pula untuk Provinsi Kepri, lanjut Alex, pihaknya melengkapi berkas seperti daftar alat bukti, alat bukti surat atau tertulis, serta penyimpanan data dalam flashdisk. Tak lupa permohonan tertulis diperbaiki karena sebelumnya permohonan untuk Provinsi Kepri masih digabung dengan permohonan untuk Provinsi Sumut. Selain itu, pihaknya juga menambahkan dokumen tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.
Adapun untuk Provinsi Sulut dan Sulbar, dipegang oleh Kuasa Hukum Maulana Bungaran. Berkas yang diperbaiki untuk Provinsi Sulut meliputi adalah surat kuasa Pemohon, daftar alat bukti, alat bukti surat tertulis, serta data dalam flashdisk. Pihaknya juga memperbaiki permohonan tertulis untuk dibuat menjadi empat rangkap.
Sementara untuk Provinsi Sulbar, pihaknya menambahkan daftar alat bukti, alat bukti tertulis, data dalam flashdisk, serta surat kuasa Pemohon. Begitu juga ada tambahan terkait tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra. Terakhir permohonan tertulis yang masih sebatas satu rangkap dibuat menjadi empat rangkap.
Tenggang waktu untuk melengkapi berkas permohonan yaitu pada 28-30 Mei 2019. Jadi, pada Kamis 30 Mei 2019 dinihari Pukul 24.00 WIB menjadi batas akhir kelengkapan berkas. Hingga saat ini, permohonan yang diterima MK sebanyak 327 untuk PHPU DPR dan DPRD, 10 permohonan PHPU DPD, serta satu permohonan PHPU Presiden. (Arif Satriantoro/NRA).