MANADO, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi, tentu tidak menyelesaikan perkara konstitusi hanya dari hilir saja, tapi juga dari hulu. Karena itu, MK merasa perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak konstitusi warga negara dan hal itu pun akan ditegakkan oleh MK. Oleh karena itu, MK menyelenggarakan Kompetisi Debat Konstitusi sebagai sarana atau forum bagi akademisi muda, khususnya di kalangan mahasiswa dalam membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Kurniasih
Panti Rahayu dalam membuka Kegiatan Debat Konstitusi Antar Mahasiswa Tingkat Regional Wilayah Timur Tahun 2019 di Auditorium Universitas Sam Ratulangi, Manado (11/4/2019).
Dalam sambutannya, Kurniasih menyampaikan tujuan dari kegiatan debat ini adalah menyosialisasikan perubahan UUD 1945 dan menumbuhkan kesadaran berkonstitusi. Kemudian meningkatkan kemampuan mahasiswa mendalami dan memahami masalah-masalah konstitusi. Selanjutnya peningkatan kemampuan mahasiswa dalam menjelaskan teks konstitusi (pasal-pasal UUD 1945) dengan perkembangan praktik ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945 serta mengembangkan budaya perbedaan pendapat secara konstruktif dalam memahami implementasi perubahan UUD 1945.
“Usaha yang secara spesifik dilakukan oleh MK dalam rangka memasyarakatkan Pancasila dan konstitusi adalah melalui peningkatan pemahaman bagi para mahasiswa. Konsep pendidikan dilaksanakan melalui metode aktif diskusi, debat yang membangun sebuah bangunan dan argumen baru dalam rangka menyelesaikan permasalahan bangsa,” papar Kurniasih. Seperti diketahui, Kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2019 dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan, terdiri dari: Tahapan Eliminasi, Tahapan Regional, Tahapan Nasional. Saat ini tahap regional telah masuk pada tahap kedua, yaitu untuk Regional Timur yang meliputi wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Seminar Nasional
Dalam rangkaian kegiatan pembukaan Debat diselenggarakan pula Seminar Nasional dengan tajuk “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Berkelanjutan di Era Revolusi Industri 4.0 (Generasi Ke-Empat)”. Menurut Kurniasih, perkembangan lonjakan teknologi pada era 4.0 terjadi pada dua hal besar, yaitu informasi dan industri, dengan kemudahan dan kecepatan memperoleh informasi terupdate, sedangkan pada industri menyebabkan digantikannya tenaga kerja dengan pergeseran pelaku bisnis barang dan jasa. “Perkembangan teknologi informasi memberi pengetahuan kepada masyarakat secara cepat mengenai sesuatu yang terjadi serta berpengaruh pada gaya hidup yang lebih modern,” jelasnya.
Perkembangan teknologi informasi dan industri yang keempat ini telah mulai masuk ke dalam masyarakat. Sebagai generasi penerus, menurut Kurniasih, mengimbau bahwa pemahaman dan pengelolaan yang baik terhadap perubahan ini penting agar tidak memberi efek negatif dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
“Dalam hal ini, yang utama adalah untuk mengendalikan perubahan ini dengan menciptakan instrumen hukum yang tepat guna agar perubahan sosial yang mungkin terjadi tidaklah bergulir seperti bola liar,” tutupnya.
Seminar Nasional dalam rangkaian kegiatan pembukaan Debat Konstitusi inimenghadirkan narasumber yang berasal dari para akademisi, di antaranya adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2010-2013 Achmad Sodiki dan Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi Donald A. Rumokoy. (Ddy/LA)