BIMA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi, pengawal hak asasi manusia, pengawal hak warga negara, pengawal ideologi bangsa yang mempunyai tugas untuk menjaga kebhinekaan bangsa Indonesia. Demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam kegiatan dialog kebangsaan yang bertema “Indonesia dalam Bingkai Kebhinekaan” di Gedung Serbaguna Kecamatan Sape, Bima, pada Kamis (4/4/2019).
Dalam acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, Sekretaris Kecamatan, Direktur Binmas Polda NTB, Wakapolres Bima serta Ketua penyelenggara kegiatan dialog kebangsaan, Anwar mengatakan, jika lihat amanat konstitusi pada pasal 24C ayat 1 dan 2, sesungguhnya seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara ada di tangan MK. Karena MK berwenang dan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang Dasar, memutuskan senketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Menurut Anwar, menyambut pemilu serentak 2019, tidak perlu berlebih-lebihan hingga melanggar prinsip demokrasi terdapat suatu kebebasan yang telah disepakati, diakui serta disetujui oleh tiap warga negara dan ada kesetaraan dan keadilan. Tak hanya itu, tiap warga negara mempunyai kesamaan dan juga kesetaraan di dalam praktik politik. Meski pemilihan umum legislatif dan presiden baru digelar serentak di Indonesia. “Sehingga, untuk menjaga keutuhan Indonesia, sebagai warga negara, kita harus menjaga kebhinekaan yang ada agar bangsa Indonesia tetap dalam bingkai kebhinekaan,” tandas Anwar. (Utami/M.Nur)