PALANGKA RAYA, HUMAS MKRI - Salah satu amanat konstitusi yang dijalankan MK adalah menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara dalam Pemilu serentak tahun 2019, baik hak untuk memilih ataupun dipilih. Petikan ceramah kunci yang disampaikan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam Short Course Constitution yang bertajuk “hak konstitusional warga negara pada pemilu serentak 2019” di Palangka Raya (29/3/2019).
Terselenggara atas kerja sama Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) dengan Mahkamah Konstitusi yang diikuti oleh sekitar 100 peserta, di antaranya Partai Golongan Karya, Partai Berkarya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Bawaslu Kota Palangka Raya, Universitas PGRI Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Palangka Raya dan STIH Tambun Bungai serta dosen, mahasiswa dan civitas akademika UPR.
Manahan menegaskan bahwa Pemilu serentak yang lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 merupakan upaya untuk mewujudkan demokrasi yang lebih berkualitas, efektif dan efisien. “Pemilu serentak dapat dipahami sebagai trobosan untuk menggeser era transisi demokrasi menuju ke arah konsolidasidemokrasi yang menekankan kepada upaya untuk meminimalisir praktik-praktik buruk sistem demokrasi langsung yang transaksional, koruptif,” tegas Alumnus Universitas Sumatera Utara ini.
Hadir dalam pembukaan Rektor Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Andri Elia dan juga Dekan FH UPR John Terson. Dalam sambutannya Andri Elia menyambut gembira atas terselengaranya acara yang sangat bermanfaat dalam memahami Pemilu serentak dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.
Memasuki sesi diskusi, dua narasumber lainnya Melkias Hetharia membahas aspek teoritis dan praksis seputar perlindungan hak-hak asasi manusia dalam pemilu sedangkan John Terson memaparkan mengenai peran strategis perguruan tinggi dalalm internalisasi nilai-nilai demokratis Pemilu kedalam kehidupan civitas akademika. Perlindungan hak konstitusional warga negara dalam pemilu serentak dikupas lebih jauh oleh Manahan Sitompul, bahwa MK sebagai penjaga demokrasi telah bersiap diri untuk menghadapi perselisihan hasil pemilu dengan melahirkan sejjumlah peraturan MK serta peningkatan sarana dan prasarana pendukung. “MK telah siap untuk turut serta mewujudkan pemilu serentak demokratis seraya juga menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional warga negara, diantaranya juga melalui putusan-putusan pengujian undang-undang pemilu”, ungkap mantan wakil ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin ini.
Usai pemaparan, sejumlah pertanyaan kritis meluncur dari para peserta mulai dari persoalan teknis pemilu sampai ke putusan MK terkini, nomor 20/PUU-XVII/2019. Manahan menjelaskan bahwa dalam saputusan MK tersebut merupakan ikhtiar untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara. “Kita bisa cermati bagaimana penafsiran MK terhadap frasa “kartu tanda penduduk elektronik” yang dimaknai termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu,” jelas pria kelahiran Tarutung ini.
Kegiatan Short Course Constitution juga diikuti oleh 42 fakultas hukum se-Indonesia secara langsung melalui jaringan video conference. (MMA/LA)