JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang rencananya digelar Kamis (14/2/2019), akhirnya ditunda karena ketidakhadiran Ahli Pemerintah. “Hari ini Ahli Pemerintah tidak bisa hadir di persidangan, Yang Mulia. Terima kasih,” kata Erwin Fauzi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mewakili Pemerintah.
Menanggapi hal ini, Ketua MK Anwar Usman memberitahukan bahwa agenda persidangan Perkara Nomor 94/PUU-XVI/2018 untuk mendengar keterangan Ahli Pemeritah atas nama Eddy Wahyudi. Anwar pun menawarkan kepada Pemerintah untuk mengajukan keterangan Ahli melalui keterangan tertulis. “Seharusnya agenda persidangan untuk Perkara Nomor 94/PUU-XVI/2018 ini adalah mendengar keterangan Ahli Pemeritah atas nama Eddy Wahyudi. Apa tetap mau diajukan atau keterangan tertulis saja?” tanya Ketua Pleno Anwar Usman. Pihak Pemerintah menyatakan akan menyampaikan keterangan tertulis dari Ahli Pemohon.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan. Karena sidang terakhir, Pemohon dan kuasa Pemerintah dipersilakan menyampaikan kesimpulan paling lambat Jumat, 22 Februari 2019 pukul 10.00 WIB sekaligus dengan keterangan tertulis Ahli Pemerintah.
Sebagaimana diketahui, permohonan a quo diajukan oleh Sadikin Arifin. Pemohon berdalih bahwa determinasi Pemohon meminta bukti rekaman percakapan dihadirkan ke hadapan persidangan bukan tanpa dasar. Karena bukti rekaman tersebut menurut Pemohon memiliki kedudukan krusial untuk membuktikan benar tidaknya ada pembahasan narkotika antara Pemohon dengan warga negara asing (WNA) yang dituduh bersama-sama menjalankan kejahatan narkoba.
Hal ini menurut Pemohon, didasarkan fakta sepanjang pembuktian di persidangan pidana Pemohon. Terdapat setidaknya fakta antara lain seseorang yang dituduh bersama Pemohon melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika telah meninggal dunia akibat ditembak oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat penangkapan perkara, yang kemudian menjerat Pemohon sebagai terdakwa tunggal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, keterangan Pemohon sepanjang persidangan telah menyangkal barang tersebut bukan sebagai miliknya, bahkan menyangkal adanya komunikasi dengan WNA yang telah dibunuh petugas BNN atau dengan siapapun yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan narkotika.
Pemohon juga menyangkal tidak ada hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan urine Pemohon mengandung atau pernah menggunakan narkotika atau psikotropika. Juga pada saat penggeledahan di tempat tinggal Pemohon tidak ditemukan narkotika atau setidaknya hal-hal yang berkaitan dengan narkotika. (Nano Tresna Arfana/LA)