Pengurangan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang semula berjumlah lima orang menjadi tiga orang merupakan salah satu upaya Pemerintah melakukan efisiensi pendanaan pemilu. Dengan pengurangan tersebut, Pemerintah mengharapkan APBN dapat diprioritaskan untuk pendanaan lainnya. Demikian keterangan Kasubdit Bidang Polhukam Kemenkum HAM RI Purwoko dalam keterangan Pemerintah terhadap pengujian Pasal 92 ayat (2) huruf c frasa 3 (tiga) atau 5 (lima) orang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Rabu (9/1/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Terkait Perkara Nomor 93/PUU-XVI/2018, Purwoko menjelaskan bahwa Pasal 22E UUD 1945 yang merupakan batu uji terhadap pengujian UU tersebut, tidak menetapkan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lima orang. “Hal tersebut dikarenakan dalam pengaturan ini bersifat open legal policy,” tegas Purwoko menanggapi perkara yang dimohonkan oleh Palaloi, Abdul Rasyid, Sitefano Gulo, dan Alex yang berprofesi sebagai wiraswasta serta Melianus Laoli yang merupakan mahasiswa.
Apabila dilakukan pengubahan di masa mendatang menjadi lima orang, tambah Purwoko, pengubahannya harus melalui revisi peraturan perundang-undangan dan bukan melalui pengujian undang-undang di MK. Adapun anggapan Pemohon yang menyatakan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang hanya tiga orang tersebut berimplikasi terganggunya pelaksanaan pemilu, maka Pemohon harus memahami terlebih dahulu maksud dari inkonstitusionalitas norma.
“Kekhawatiran Pemohon tersebut adalah perihal implementasi norma dan bukna kesalahan atau pertentangan norma dengan UUD 1945. Maka, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya sehingga sudah sepatutnya permohonan a quo dinyatakan tidak dapat diterima,” terang Purwoko di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, dalam sidang terdahulu, para Pemohon menyampaikan bahwa pemilu yang berintegritas dan bermartabat tidak akan terlaksana secara maksimal mengingat jumlah penyelenggara 5 berbanding 3 orang jumlah Bawaslu yang harus melaksanakan penyelenggaraan pemilu. Penambahan personil tersebut dinilai perlu untuk mengimbangi personil atau anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengawasan guna tercapainya pemilu yang demokratis. Selain itu menurut Mustafa Bawaslu dalam penyelenggaran Pemilu 2019 nanti memiliki beban kerja yang banyak dan rumit sehingga dikhawatirkan pelanggaran terkait pemilu bertumpu pada Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk itu, dalam Petitum, para Pemohon meminta pada Mahkamah agar menyatakan pasal tersebut beserta penjelasan dan lampiran frasa 3 (tiga) atau 5 (lima) orang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 5 (lima) orang. (Sri Pujianti/LA)