Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar kegiatan Rapat Kerja Mahkamah Konstitusi Tahun 2018 dengan tema “Mewujudkan Keadilan Pemilu Serentak Tahun 2019”. Kegiatan yang diikuti sembilan hakim konstitusi serta para pejabat struktural dan fungsional tersebut dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (27/11) di Uluwatu, Bali. Selain mengevaluasi kinerja pada 2018, kegiatan yang tiga hari (27-29/11) tersebut ditujukan untuk membahas persiapan MK menjelang Pilkada Serentak 2019.
Dalam sambutannya, Anwar mengharapkan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK untuk dapat memperhitungkan dengan cermat jumlah perkiraan perkara yang kemungkinan akan masuk ke MK terkait Pemilu Serentak 2019. Menurutnya, adanya perkiraan jumlah perkara yang akan diterima oleh MK, dapat dijadikan dasar perkiraan untuk menghitung jumlah sumber daya manusia yang harus dipersiapkan guna menyelesaikan sengketa Pileg dan Pilpres 2019.
Selain itu, sambung Anwar, data tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar, untuk penyiapan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung, serta dasar penghitungan lainnya, seperti anggaran dan sebagainya. Oleh karena itulah, lanjutnya, dasar perkiraan jumlah perkara yang akan diterima oleh MK, harus dihitung secermat mungkin, karena menjadi dasar bagi penghitungan kebutuhan dan kegiatan lainnya.
“Kita tentu tidak mengharapkan, jumlah perkara yang masuk di MK berjumlah banyak, namun bukan berarti pula jika perkara yang masuk berjumlah banyak, MK tidak siap untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, tahun 2019 mendatang, dapat dikatakan sebagai tahun pertaruhan bagi MK untuk menyelesaikan kewajiban konstitusionalnya untuk mengawal tegaknya proses demokrasi, sesuai dengan asas-asas yang telah ditetapkan oleh konstitusi,” jelasnya.
Dalam paparannya, Anwar juga menyampaikan untuk menghindari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak internal MK, Sekjen harus mengambil tindakan tegas terhadap pegawai, serta membenahi manajemen berkas perkara dengan mengunggahnya segera setelah berkas diterima oleh MK. “Hal-hal seperti ini tentunya tidak kita harapkan terjadi lagi di masa yang akan datang. Oleh karena itu, mengantisipasi dan mengevaluasi terhadap sistem yang telah berjalan, menjadi keharusan yang mesti dilakukan, untuk menutup celah dari niat dan perbuatan yang tidak baik,” ujarnya.
Selain persiapan penanganan sengketa Pemilu Serentak Tahun 2019, hal penting lainnya yang dibahas terkait dengan penyusunan cetak biru MK 2020 – 2035, visi dan misi, serta Rencana Strategis MK Tahun 2020 - 2024. Ketiga dokumen ini sangat penting sebagai landasan MK untuk bekerja, sekaligus sebagai motivasi lembaga dalam jangka panjang. Selain melakukan rapat kerja, MK pun mengukuhkan Desa Bangbang, Bangli sebagai Desa Konstitusi pada 28 November 2018. (Hidayat/LA)