Mahasiswa Hendak Nyapres, Perbaiki Permohonan Uji Aturan PT
Senin, 03 Desember 2018
| 16:25 WIB
Sebagai Ketua Sidang Hakim Saldi Isra bersama Hakim I Dewa Gede Palguna dan Hakim Arief Hidayat menggelar Sidang perbaikan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (3/12). Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian aturan presidential threshold (PT) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Senin (3/12). Sidang Perkara Nomor 92/PUU-XVI/2018 ini dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra yang didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Arief Hidayat.
Deri Darmawansyah sebagai Pemohon dalam agenda sidang perbaikan permohonan mempertegas petitum pada permohonan yang diajukan dalam mendalilkan Pasal 222 UU Pemilu. “Pemohon mohon kepada Mahkamah untuk kiranya memberikan putusan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” ujar Deri yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum.
Pada persidangan sebelumnya, Deri menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu menghalangi dirinya untuk mengajukan diri sebagai presiden dari calon mandiri karena harus diangkat oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sedangkan dalam pemilihan kepala daerah, terdapat calon mandiri dengan pengumpulan suara tanpa melalui partai atau gabungan partai politik dalam UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum.Atas dasar hal tersebut Pemohon mempertanyakan mengapa calon presiden harus dipersulit.Untuk itu, Pemohon meminta pembatalan keberlakuan pasal tersebut dan menyatakan bertentangan dengan UUD 1945. (Sri Pujianti/LA)