Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Desa Bangbang, Tembuku, Bangli, sebagai Desa Konstitusi. Pengukuhan ini dilakukan melalui penandatanganan prasasti oleh Ketua MK Anwar Usman dengan disaksikan berbagai pihak pada Rabu (28/11) di Balai Desa Kantor Desa Bangbang.
“Pengukuhan desa konstitusi ini merupakan bagian dari upaya MK membangun role model dalam penegakan konstitusi,” tegas Anwar Usman yang didampingi oleh empat hakim konstitusi lainnya.
MK menilai bahwa desa dengan segenap karakter khas masing-masing memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah utuh dari konstitusionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, desa dinilai memiliki kekuatan dan semangat yang menopang keberlangsungan bangsa Indonesia.
Kemudian, MK berharap desa yang dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan menjadi desa yang segenap warga memiliki kesadaran berkonstitusi. Hal ini termasuk agar warga desa memiliki pemahaman serta kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Di samping itu, supaya nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi benar-benar mengisi dan mengaliri setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat. Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa. Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum.
Setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi, MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak, terutama Mahkamah Konstitusi dengan pemerintah dan warga Desa Bangbang untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan ini.
Pemilihan Desa Bangbang sebagai Desa Konstitusi karena masyarakat Desa Bangbang dinilai memiliki semangat dan komitmen untuk sadar berkonstitusi. Selain itu, Desa Bangbang memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi, di antaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi, serta kesadaran hukum.
Raker Hakim
Selain mengukuhkan Desa Konstitusi, MK juga menggelar rapat kerja dengan mengusung tema “Mewujudkan Keadilan Pemilu Serentak Tahun 2019” di Uluwatu, Bali, pada (27-29/11). Raker yang dihadiri sembilan hakim tersebut dilaksanakan guna membahas evaluasi penanganan Pilkada 2018 serta persiapan yang telah dilakukan MK guna menjelang Pemilu Legislatif dan Presiden/Wakil Presiden 2019 yang digelar pada 17 April 2019 mendatang. (Lulu Anjarsari)