Demi menghindari perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), khususnya menyangkut penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan umum (pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/3).
Kedatangan para anggota KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, tersebut diterima langsung oleh Ketua MK, Wakil Ketua MK, serta para Hakim Konstitusi.
Pada pertemuan tersebut, KPU berkonsultasi kepada MK terkait hasil revisi terbatas UU Pemda oleh DPR yang berencana mengalihkan penyelesaian sengketa hasil pilkada ke MK. Sebelumnya, UU Pemda mengatur sengketa hasil pilkada diselesaikan di Mahkamah Agung.
âKomisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu dan MK harus saling berkonsultasi menyamakan persepi tentang peraturan pemilu,â kata Ketua MK, Jimly Ashiddiqie, kepada wartawan usai pertemuan. Pada pertemuan tersebut, kata Jimly, MK juga meminta KPU beserta jajaran KPU di daerah (KPUD) agar mempersiapkan diri untuk berperkara di MK.
Pertemuan ini juga dimanfaatkan KPU untuk berkoordinasi dengan MK dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan pemilu tahun 2009. âKami juga meminta pandangan MK terkait telah rampungnya pembahasan UU Pemilu oleh DPR. Untuk itu, kami (KPU dan MK-red) sepakat akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan melibatkan KPUD-KPUD di seluruh Indonesia,â kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary. []Kencana Suluh Hikmah