Abdullah Bamatraf yang berprofesi sebagai wiraswasta memperbaiki permohonan uji materiil Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (UU Agraria), pada Rabu (17/10). Agus Supriyanto selaku kuasa hukum menyatakan pokok-pokok yang diperbaiki mengenai pengujian Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Agraria Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), yaitu mengenai tentang legalisasi SK yang diujikan tersebut.
“Legalisasinya, setelah saya tanyakan di Kementerian Dalam Negeri ataupun di Kementerian Agraria ternyata legalisasinya tidak ada. Yang Mulia. Kemudian Putusan SK Nomor 17/DJA/1986, kami sudah mendatangi Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Agraria, ternyata SK tersebut tidak ada legalisasinya,” jelasnya dalam Perkara Nomor 78/PUU-XVI/2018.
Pemohon juga telah memperbaiki petitum permohonan. “Menerima dan mengabulkan permohonan uji materiil Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Menyatakan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak mengikat terhadap Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 17/DJA/1986. Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya membacakan perbaikan petitum.
Sebelumnya Abdullah Bamatraf yang berprofesi sebagai wiraswasta mengajukan uji materiil Pasal 23 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (UU Agraria), pada Kamis (4/10). Pemohon merasa dirugikan secara konstitusional akibat pemberlakuan pasal tersebut.
Pasal 23 UU Agraria menyatakan:
1. Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
2. Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Kuasa Hukum Pemohon Agus Supriyanto menyatakan akibat keberlakuan pasal a quo, hak milik pribadi Pemohon dibatalkan keputusan Menteri Dalam Negeri SK. 17/DJA/1986. Hak tersebut berupa Sertifikat Hak Milik Pemohon. (Arif Satriantoro/LA)