Pengaturan tentang “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bukan untuk membatasi partai politik dan bakal calon legislatif dalam memperkenalkan diri kepada masyarakat. Partai politik dan bakal calon legislatif diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi selama tidak memuat logo partai dan nomor urut partai sebelum masa kampanye dimulai.
“Pengaturan citra diri ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan ketertiban bagi semua partai politik dan bakal calon legislatif,” ungkap Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto mewakili Pemerintah dalam sidang lanjutan perkara Nomor 48 dan 53/PUU-XVI/2018 pada Selasa (16/10) siang.
Pemerintah berpendapat, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet dan debat pasangan calon tentang materi pasangan calon difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dapat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bertujuan untuk mengendalikan uang dalam politik.
“Dengan adanya fasilitasi dari KPU dan pendanaan APBN, maka dapat menciptakan kesetaraan kesempatan partai politik dan bakal calon legislatif dalam melakukan kampanye,” tegas Widodo.
Menurut Pemerintah, pengaturan iklan kampanye bukan dimaksudkan untuk melakukan pembatasan kampanye partai politik dan bakal calon legislatif. Pengaturan iklan dilakukan agar prinsip kampanye yang berkeadilan dan mengedukasi masyarakat dapat diwujudkan dalam penyiaran dan pemberitaan. Dengan demikian tujuan kampanye dapat disampaikan secara positif kepada masyarakat, tidak menimbulkan keributan di masyarakat akibat adanya kampanye yang bersifat negatif. Misalnya, menyerang partai politik atau bakal calon legislatif dengan isu Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).
“Pengaturan iklan kampanye perlu dibatasi. Jika tidak dibatasi, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi partai politik atau bakal calon legislatif yang memiliki sedikit dana untuk beriklan. Sementara partai politik dan bakal calon legislatif yang memiliki banyak dana akan berlomba-lomba dalam konotasi negatifd dalam mempromosikan partai politiknya. Menjadi tidak adil bagi partai politik yang mempunyai nilai-nilai ideologis tapi dana terbatas. Partai politik tersebut tidak dapat melakukan pendekatan-pendekatan ke masyarakat melalui media. Saat ini masyarakat cenderung menentukan pilihan berdasarkan persepsi yang dibentuk media,” tambah Widodo.
Pemerintah menilai, Undang-Undang Nomor 17/2017 diperlukan sebagai dasar untuk menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku Pemohon Perkara 48/PUU-XVI/2018 melakukan pengujian Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2) serta Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Pemohon, frasa “citra diri” pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena dinyatakan sebagai bagian dari kegiatan kampanye pemilu. Sedangkan Pasal 275 ayat (2) dan Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena telah menimbulkan pembatasan bagi Pemohon untuk secara mandiri melakukan kampanye, membatasi partai politik baru yang mengindikasikan adanya kartel politik yang dilakukan partai politik lama serta merugikan hak konstitusional PSI sebagai partai politik baru. Karena tidak memberikan ruang untuk beriklan, selain melalui kanal yang disediakan KPU.
Sementara itu, Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim sebagai Pemohon Perkara 53/PUU-XVI/2018 merasa dirugikan dengan sanksi pidana sebagaimana tercantum Pasal 429 UU Pemilu karena terancam oleh ketentuan pidana akibat kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu. Pemohon menilai hal tersebut akan menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mewujudkan partai yang ideal bagi rakyat, dengan meminta masukan dan atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan keberpihakan setiap perorangan dalam menentukan siapa yang akan menjadi pilihan dan alasan memilih calon dalam kontestasi pemilihan umum. (Nano Tresna Arfana/LA)