Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penyelesaian hasil pemilihan (PHP) Bupati Sampang yang teregistrasi dengan Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018 pada Jum’at (31/8). Dalam sidang ketiga permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Hermanto Subaidi-Suparto tersebut, saksi Pemohon menyatakan banyak temuan DPT ganda serta orang meninggal yang ikut mencoblos.
Saksi Pemohon Abdul Muhlis menyatakan pelanggaran terjadi di TPS 2 Desa Anasoka. Pelanggaran yang dimaksud berupa DPT ganda atas nama Mat Tasan. Ada juga DPT ganda atas nama Kete’ di TPS 3 Desa Pandan. “Selain itu, juga ada warga bernama Mayah ikut mencoblos padahal sudah meninggal. Jadi, suaranya dicobloskan orang lain,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Muhlis juga menjelaskan jika ada pembagian form C-6 yang tidak sesuai dengan nama pemilih yang terjadi di delapan TPS Kelurahan Temoran, Kecamatan Omben. Form C-6 tersebut mencapi jumlah 200 lembar yang berakibat banyak pemilih tidak dapat ikut memilih.
“Atas hal ini kami melapor ke PPS dan PPK, tetapi tidak direspon. Akhirnya baru di Panwas kabupaten baru direspon. Form C-6 yang ada ditarik, namun tidak ada solusi lanjutan,” tegasnya yang menjabat sebagai Sekretaris Timses Pemohon.
Kejadian tersebut menyebabkan ada sejumlah pemilih yang hendak menggunakan eKTP untuk mencoblos di atas jam 12 siang. Mereka digolongkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPT). Akan tetapi, kenyataannya, banyak pemilih yang hendak mencoblos memakai eKTP, namun tidak diperbolehkan. “Misal di TPS satu hanya diperbolehkan 12 orang yang mencoblos, padahal yang menggunakan eKTP sebanyak 50 orang. Total untuk delapan TPS ada 100an pemilih yang tidak dapat mencoblos,” tegas Muhlis.
Selain itu, Muhlis menyebut ada masalah lainnya di lima kecamatan, yakni jumlah pengguna penggunaan surat suara lebih banyak untuk pemilihan Bupati Sampang dibandingkan untuk pemilihan Gubernur Jawa Timur. Saat itu, momen pemilihan dilakukan serentak.
“Kalau penggunaan surat suara untuk pilgub lebih banyak menjadi wajar. Sebab penduduk Jatim meski domisili tidak di Sampang dapat memilih gubernur di Sampang. Tapi kalau lebih banyak surat suara untuk pemilihan bupati Sampang menjadi tidak wajar,” tegasnya. Muhlis menyebut jumlah penggunaan surat suara pemilihan bupati lebih banyak 2.437 di lima kecamatandengan penggunaan terbanyak di Kecamatan Kedundung hingga mencapai 1.540 surat suara.
Saksi Pemohon lainnya, M. Ilyas juga menyinggung tentang DPT ganda yang terjadi di Kecamatan Ketapang. Ia menyebut sebanyak dua DPT ganda terdapat di TPS 2 dan TPS 6 Kecamatan Ketapang. “Selain itu, juga ada partisipasi pemilih sebesar 100 persen di Desa Ketapang Timur TPS Delapan. Padahal ada 12 orang yang tak hadir dan ada orang yang sudah meninggal untuk pemilihan di TPS itu,” ujarnya.
Adapun saksi lainnya, Zahid memaparkan tentang adanya pemilih yang mencoblos di desanya padahal bukan penduduk setempat. Dirinya merupakan tokoh masyarakat di Desa Trampon sehingga paham warga mana yang tinggal disitu dan tidak. “Ini kejadian di TPS empat Desa Trampon,” jelasnya. (Arif/LA)