Lewati Ambang Batas Suara, PHP Kota Makassar Tidak Dapat Diterima
Jumat, 10 Agustus 2018
| 20:51 WIB
Calon Bupati Donggala Kasman Lassa (Kiri) usai mendengarkan Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Daerah untuk Kabupaten Donggala, Jumat (10/8) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar Munafri Arifuddin dan A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal. Mahkamah menilai selisih suara antara paslon yang melawan kolom kosong tersebut tidak memenuhi ambang batas 0,5% atau sebesar 2.825 suara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf d UU 10/2016 dan Pasal 8 ayat (2) huruf d PMK 6/2017. Sedangkan, perbedaan selisih suara yang ada mencapai 36.550 suara. Hal ini diuraikan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan hukum perkara yang teregistrasi Nomor 31/PHP.KOT-XVI/2018 pada Jumat (10/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang PHP Walikota Makassar untuk perkara Nomor 30/PHP.KOT-XVI/2018, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indiria Mulyasari Paramastuti Ilham selaku Pemohon menyatakan diri sebagai Paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018 berdasarkan Putusan Panitia Pengawas Pemilu Umum Kota Makssar Nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018 tanggal 13 Mei 2018. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah memeriksa dengan cermat permohonan Pemohon. Dimulai dari Termohon mengeluarkan keputusan mengenai penetapan calon peserta Pilkada Kota Makassar 2018 hingga pada pemeriksaan keberatan Pemohon atas tidak dilaksanakannya Putusan Panwas Kota Makassar. Setelah memeriksa secara saksama, Mahkamah menemukan dalam persidangan bahwa Pemohon tidak melakukan upaya hukum apapun terhadap keberatannya tersebut. Atas hal tersebut, Mahkamah berpendapat Pemohon bukanlah paslon Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018 dalam Pilkada Makassar 2018. “Karenanya Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, dan Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 6/2017. Dengan demikian, eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Tidak Ada Pengaruh
Dalam sidang yang sama, MK juga mengucapkan putusan terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 37/PHP.BUP-XVI/2018 dan 32/PHP.BUP-XVI/2018 yang merupakan PHP Bupati dan Wakil Bupati Donggala dan Pinrang Tahun 2018. Mahkamah menyatakan permohonan bahwa Pemohon dalam perkara a quo tidak dapat diterima.
Dalam eksepsi Termohon dan Pihak Terkait kepada Pemohon perkara 37/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Vera Elena Laruni dan Taufik M. Burhan (Paslon Nomor Urut 3) dalam Pilkada Donggala menyatakan Pemohon telah melampaui masa tenggang waktu untuk perbaikan permohonan. Terhadap eksepsi tersebut, Mahkamah berpendapat meskipun perbaikan yang dilakukan dan diserahkan oleh Pemohon adalah perbaikan ketiga, secara substansial tidak terjadi perubahan berarti. “Permohonan yang telah disampaikan sekadar renvoi minor dari permohonan yang telah disampaikan sebelumnya pada 13 Juli 2018. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan hal a quo adalah tidak beralasan hukum,” tandas Palguna. (Sri Pujianti/LA)