Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Serang 2018 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Vera Nurlaela dan Nurhasan dinyatakan salah objek (error in objecto) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian Putusan Nomor 13/PHP.KOT-XVI/2018 yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Jumat (10/8) siang.
Bahwa dalam permohonannya pada 5 Juli 2018, Pemohon mendalilkan yang menjadi objek permohonan adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018. Namun berdasarkan Pasal 157 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017, objek permohonan dalam perselisihan hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota adalah “Keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan”.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, objek permohonan dalam perkara a quo seharusnya adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang Nomor 1296/HK.03.01-Kpt/3673/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018 pada 5 Juli 2018 dan bukan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018 pada 5 Juli 2018.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon adalah salah objek. Oleh karena itu, Mahkamah tidak berwenang memgadili permohonan Pemohon,” jelas Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum.
Aswanto melanjutkan seandainya pun permohonan Pemohon tidak salah objek berdasarkan bukti dan fakta persidangan bahwa selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 3 Syafrudin dan Subadri Usuludin) melebihi persentase yang ditentukan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017.
Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, ambang batas syarat pengajuan permohonan ke MK adalah 1% dari seluruh suara sah dalam pemilihan di Kota Serang. Perolehan suara Pemohon adalah 90.104 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait adalah 108.988 suara. Karena itu selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 18.884 suara atau setara 6,7%. Dengan demikian, selisih jumlah suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait melebihi ambang batas untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada.
Bukan Pemantau Terakreditasi
Pada sidang yang sama, MK juga menjatuhkan putusan dismissal terhadap permohonan PHP Bupati Mamberamo Tengah 2018 (Perkara Nomor 59/PHP.BUP-XVI/2018) yang dilayangkan Saul Mabel (Pemohon I) dan lima Pemohon lainnya. Pemohon I mendalilkan sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Mamberamo Tengah. Sedangkan Pemohon II sampai dengan Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih yang terdaftar dalam Pemilihan Bupati Mamberamo Tengah 2018. Para Pemohon merasa memiliki kepentingan mengajukan permohonan a quo karena sebagai masyarakat Kabupaten Mamberamo Tengah yang akan merasakan dampak secara langsung atas kebijakan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017 telah secara tegas menentukan persyaratan untuk dapat menjadi Pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota dengan satu pasangan calon adalah pasangan calon dan pemantau pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Sesuai bukti dan fakta persidangan pada Kamis tanggal 26 Juli 2018, Pemohon I adalah Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Mamberamo Tengah dan Pemohon II sampai dengan Pemohon VI adalah perorangan warga negara Indonesia, bukan pemantau pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana ditentukan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2017,” urai Saldi Isra yang membacakan pendapat Mahkamah.
Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo. Oleh karena itu menurut Mahkamah, eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Mamberamo Tengah) dan Pihak Terkait berkenaan dengan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
Selisih Suara
Dalam sidang yang sama, juga digelar sidang putusan dismissal terhadap PHP Bupati Belitung 2018 (Perkara Nomor 24/PHP.BUP-XVI/2018) yang dimohonkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Hellyana dan Junaidi Rachman.
Berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan Semester I Tahun 2017 dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU bahwa jumlah penduduk Kabupaten Belitung adalah 159.349 jiwa. Sedangkan perbedaan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sahani Saleh dan Isyak Meirobie) terbanyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Kabupaten Belitung.
Diungkapkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan Mahkamah, Pemohon memperoleh 25.973 suara dan Pihak Terkait memperoleh 28.366 suara. Sehingga selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah 2.393 suara atau setara dengan 2,78%.
Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Maka eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Belitung) dan Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum beralasan menurut hukum.
“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum, maka eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” tegas Manahan.
Sementara itu terhadap permohonan PHP Bupati Sanggau (Perkara Nomor 62/PHP.BUP-XVI/2018), PHP Bupati Subang (Perkara Nomor 64/PHP.BUP-XVI/2018), PHP Bupati Pulang Pisau (Perkara Nomor 12/PHP.BUP-XVI/2018), Mahkamah memutus tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah menyatakan eksepsi Pihak Termohon dan Pihak Terkait bahwa permohonan para Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih suara, beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/LA)