Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang Sarimuda-Abdul Rozak. Mahkamah menilai permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilkada. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah berpendapat Pilwakot Palembang Tahun 2018 ditetapkan Selasa 4 Juli 2018 pukul 22.30 WIB. Terhadap Keputusan KPU Kota Palembang tersebut, setelah Mahkamah mencermati tanggal 4 Juli 2018 adalah bukan hari Selasa, akan tetapi hari Rabu.
“Terlepas dari Keputusan KPU Kota Palembang tersebut ditetapkan pada hari Selasa atau jatuh pada hari Rabu, menurut Mahkamah bila dikaitkan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang tenggang waktu pengajuannya paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan ditetapkan, maka permohonan Pemohon yang diajukan pada hari Senin, tanggal 9 Juli 2018, pukul 14.22 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 27/1/PAN.MK/2018, tetap saja telah melewati tenggang waktu,” tegasnya terkait perkara Nomor 25/PHP.KOT-XVI/2018 tersebut.
Terlebih, lanjut Arief, apabila dicermati Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2018, tidak ada perbedaan antara tanggal dan hari dikeluarkannya Berita Acara dimaksud, yaitu pada hari Rabu, tanggal 4 Juli 2018. Hal ini menunjukkan fakta yang sebenarnya bahwa Keputusan KPU Palembang beserta Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang dikeluarkan pada hari Rabu, tanggal 4 Juli 2018. Mahkamah teryakinkan bahwa permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Adapun, kata Arief, dalil Pemohon yang berargumentasi bahwa Pemohon terlambat mengajukan permohonan karena salinan Keputusan KPU Kota Palembang tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara diterima oleh Pemohon pada tanggal 6 Juli 2018, menurut Mahkamah hal tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan adanya keterlambatan pengajuan permohonan. Hal ini, lanjut Arief, mengingat penghitungan tenggang waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan dihitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Karena itu, dalil Pemohon a quo haruslah dikesampingkan.
“Menimbang karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, tidak dipertimbangkan,” tegasnya.
Dalam waktu yang sama, Mahkamah juga memutus beberapa permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah. Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan Kabupaten Banyuasin (Perkara Nomor 10/PHP.BUP-XVI/2018), Kapuas (Perkara Nomor 70/PHP.BUP –XVI/2018, Pamekasan (Perkara Nomor 69/PHP.BUP-XVI/2018 , serta Tapanuli Utara (Perkara Nomor 42/PHP.BUP-XVI/2018), karena permohonan telah melewati batas waktu pengajuan PHP Kada. Adapun untuk PHP Kabupaten Tapanuli Utara (Perkara Nomor 40/PHP.BUP-XVI/2018), MK memutus tidak dapat menerima karena tidak memenuhi syarat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pilkada dan Pasal 7 PMK 5/2017. Sementara terkait PHP Kabupaten Rote Ndao (Perkara Nomor 22/PHP.BUP-XVI/2018), MK mengabulkan penarikan permohonan yang diajukan oleh Pemohon. (Arif/LA)