Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2018 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Kalinga dan Dian Hernawa Susanty akhirnya tidak dapat diterima. Demikian putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya pada Kamis (9/8). “Amar putusan mengadili, memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Anwar Usman.
Terhadap Perkara Nomor 15/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut, Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah yang mempertimbangkan eksepsi Pihak Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilkada.
“Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” jelas Aswanto.
Sedangkan Pasal 1 angka 29 PMK Nomor 5 Tahun 2017 menyatakan hari kerja adalah hari kerja Mahkamah Konstitusi yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Kemudian Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 5 Tahun 2017 menyebutkan, “Permohonan Pemohon diajukan kepada Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU/KIP Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.” Selanjutnya Pasal 5 ayat (4) PMK Nomor 5 Tahun 2017 berbunyi, “Hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.”
Mahkamah harus menegaskan bahwa kata “sejak” yang dimaksudkan dalam ketentuan a quo adalah penentuan waktu yang dimulai sejak saat diumumkannya penetapan hasil perolehan suara pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Artinya, terhitung penentuan hari kerja sebagaimana dimaksud ketentuan a quo, terhitung mulai pada saat pengumuman penetapan hasil perolehan suara. Hal ini tentu berbeda bilamana diatur bahwa penghitungan waktu untuk dapat mengajukan permohonan dengan menggunakan kata ‘setelah’. Apabila menggunakan kata ‘setelah’ maka penghitungan waktu untuk mengajukan sengketa dimulai pada hari setelah pengumuman penetapan hasil perolehan suara dilakukan,” urai Aswanto.
Penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2018 diumumkan oleh Termohon (KPU Kabupaten Cirebon) pada 4 Juli 2018, pukul 20.30 WIB. Mahkamah menyampaikan, tenggang waktu 3 hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati Cirebon 2018 adalah Rabu, 4 Juli 2018 pukul 24.00 WIB sampai dengan Jumat, 6 Juli 2018 pukul 24.00 WIB.
“Permohonan Pemohon diajukan ke Kepaniteraan MK pada Senin, 9 Juli 2018 pukul 15.55 WIB. Sehingga permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Menimbang bahwa seandainya pun permohonan Pemohon tidak melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, berdasarkan fakta dan bukti di persidangan bahwa selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait melebihi presentase yang ditentukan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 7 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017,” ungkap Aswanto.
Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi Pihak Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum.
Pada sidang tersebut, MK juga memutus permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan (66/PHP.BUP-XVI/2018), PHP Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam (57/PHP.KOT-XVI/2018) serta PHP Bupati dan Wakil Bupati Tabalong (26/PHP.BUP-XVI/2018). Terhadap tiga perkara permohonan tersebut, MK pun memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan eksepsi Pihak Termohon dan Pihak Terkait bahwa permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu, beralasan menurut hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Pasal 5 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilkada. (Nano Tresna Arfana/LA)