Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan terhadap beberapa perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2018 pada Kamis (9/8) di Ruang Sidang Pleno MK, di antaranya perkara yang teregistrasi Nomor 54/PHP.BUP-XVI/2018, 50/PHP.BUP-XVI/2018, 55/PHP.BUP-XVI/2018, 17/PHP.BUP-XVI/2018, 45/PHP.BUP-XVI/2018, dan 65/PHP.BUP-XVI/2018.
Terhadap perkara 54/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 2 Litanto dan Murni Tombili dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2018, Mahkamah dalam pertimbangan hukum menjelaskan bahwa pengajuan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 5/2017.
“Tenggang waktu pengajuan permohonan pembatalan Penetapan Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Tahun 2018 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan,” ucap Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Lebih lanjut, tambah Palguna, permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan MK pada Senin, 16 Juli 2018 pukul 15.26 WIB. Dengan demikian eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
“Amar putusan, mengadili dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Tenggang Waktu
Dalam kesempatan yang sama, terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 50/PHP.BUP-XVI/2018 dan 55/PHP.BUP-XVI/2018 yang merupakan perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kolaka dan Parigi Moutong 2018, Mahkamah berkesimpulan permohonan Pemohon juga melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2018 diumumkan oleh KPU Kabupaten Kolaka (Termohon) berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 102/PL.03.6-Kpt/7401/KPU-Kab/VII/2018 adalah Kamis, 5 Juli 2018 hingga Senin, 9 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Namun, permohonan Pemohon diajukan ke Kepaniteraan MK pada Kamis, 12 Juli 2018 pukul 16.33 WIB.
“Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan hukum.
Salah Objek
Terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 17/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Andi Sugiarti Mangun Karim dan Andi Mapaptoba selaku Paslon Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2018, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon salah objek.
Palguna menguraikan bahwa sebagaimana diuraikan dalam petitum Pemohon, pihaknya tidak mempersoalkan masalah kesalahan hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU Bantaeng dan Pemohon tidak pula menyampaikan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon sebagaimana Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK Nomor 5/2017.
“Oleh karena objek permohonan salah, maka Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon beralasan menurut hukum,” jelas Palguna.
Dinyatakan Gugur
Pada perkara yang teregistrasi Nomor 65/PHP.BUP-XVI/2018 dan 45/PHP.BUP-XVI/2018yang merupakan perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas dan Sinjai, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Dalam pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 26 Juli 2018, meskipun Pemohon Perkara 65 telah dipanggil secara sah dan patut melalui surat Panitera MK Nomor 105.65/PAN.MK/7/2018 bertanggal 24 Juli 2018, Pemohon tidak hadir tanpa terlebih dahulu memberikan alasan yang sah. Kemudian Kepaniteraan MK menghubungi melalui telepon dan Pemohon menjawab tidak dapat menghadiri sidang karena tidak mendapatkan tiket pesawat.
“Padahal berdasarkan keterntuan Pasal 44 PMK 5/2017, Pemohon dapat mengikuti persidangan melalui pemeriksaan persidangan jarak jauh dengan menggunakan video conference,” jelas Ketua MK Anwar terhadap perkara yang dimohonkan Tondi dan Syarifuddin dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas.
Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, merujuk Pasal 30 ayat (1) PMK Nomor 5/2017 maka permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur. (Sri Pujianti/LA)