Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018, Selasa (31/7). Sidang kedua tersebut digelar dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu/Panwaslu di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 47/PHP.GUB-XVI/2018 tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.
KPU Sulawesi Tenggara selaku Termohon melalui La Samiru memberikan jawaban atas permohonan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Paslon Nomor Urut 3 Rusda Mahmud dan LM. Sjafei Kahar. Termohon membantah keterlambatan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon Nomor Urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas. Termohon menjelaskan bahwa Paslon Nomor Urut 1menyerahkan LPPDK pada 24 Juli 2018 pukul 17.38 WIT yang dapat dibuktikan dengan adanya saksi petugas yang menerima laporan yangbersangkutan. Sedangkan berita acara penerimaan LPPDK tersebut, juga telah disebarluaskan oleh pihak Termohon melalui media sosial dan cetak.
Tak Ada Laporan
Adapun keterangan dari Bawaslu/Panwaslu Kota Sultra melalui Ahmad Syarifuddin menyampaikan bahwa dalil dari Pemohon yang menyatakan adanya keterlibatan 12 bupati atau pejabat daerah yang turut membantu memenangkan PaslonNomor Urut 1 adalah tidak dapat dibenarkan. “Sejak penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pilkada Sultra 2018, Bawaslu tidak mendapatkan temuan dan laporan dari masyarakat akan adanya pelanggaran yang demikian,” jelasnya.
Sikap Menghargai
MK juga menggelar sidang lanjutan dari Penyelesaian Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang dimohonkan Takyuddin Masse dan Mizar Roem yang merupakan Paslon Nomor Urut 3 (Pemohon) dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018.
Marmuhah Majid selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Sinjai selaku Termohon menyampaikan bahwa tindakan pihaknya yang tetap membiarkan Paslon Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) yang telah dinyatakan batal sebagai paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sinjai Tahun 2018 pada saat pelaksanaan pemilihan, pemungutan, dan penghitungan pada 27 Juni 2018 adalah sebagai bentuk sikap untuk menghargai langkah yang dilakukan paslon yang bersangkutan dalam upaya hukum yang sedang dilakukannya. “Apabila saat itu melakukan pembatalan secara langsung di TPS-TPS dan sekiranya Panwas mengabulkan, maka akan sulit untuk memisahkan perolehan suara. Jadi, makanya dipilih jalan terbaik seperti itu dengan tidak mengabaikan hak paslon lainnya,” jelas Marmuhah terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 11/PHP.BUP-XVI/2018 ini.
Dipilih Pendukung
Adapun Pihak Terkait dalam Perkara 11/PHP.BUP-XVI/2018 ini melalui Ahmad Marsuki menyatakan permohonan Pemohon yang memohonkan dibatalkannya hasil Pilkada Kabupaten Sinjai adalah tindakan yang tidak masuk akal. Menurutnya, suara yang didapatkan Pihak Terkait yang merupakan paslon dengan perolehan suara terbanyaktersebut didapatkan benar-benar dari hasil pilihan rakyat. Hal ini dapat dilihat dari kenyataan tetap adanya pemilih yang memilih Pemohon dalam Pilkada Kab. Sinjai 2018 ini. “Jangan karena suara Pemohon lebih kecil, kemudian mengajukan pembatalan hasil rekapitulasi. Padahal pada kenyataannya paslon Pemohon juga telah dipilih oleh pendukungnya,” terang Marsuki.
Dalam kesempatan yang sama, MK juga menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung yang teregistrasi Nomor 41/PHP.GUB-XVI/2018 dan 46/PHP.GUB-XVI/2018. Masing-masing perkara ini dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Muhammad Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri serta Paslon Nomor Urut 2 Herman Hasanusi dan Sutono yang merupakan paslon Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018. (Sri Pujianti/LA)