Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Kolaka Tahun 2018, Jum’at (27/7) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 37/PHP.BUP-XVI/2018, 55/PHP.BUP-XVI/2018, 33/PHP.BUP-XVI/2018,17/PHP.BUP-XVI/2018, 32/PHP.BUP-XVI/2018, dan 50/PHP.BUP-XVI/2018 tersebut dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Abdul Latif dan Usman mendalilkan adanya pemilih siluman yang termobilisasi akibat surat keterangan (suket) perekaman suket siluman yang diterbitkan secara massal oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pinrang. Berkaitan dengan hal ini, Irwan Muis selaku kuasa hukum, Pemohon menemukan adanya persoalan kritis terhadap terbitnya secara masif suket perekaman pengganti KTP elektronik yang digunakan pemilih sebagai dasar hukum dalam menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada Kabupaten Pintang Tahun 2018.
Kebijakan KPU dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 telah mengakui dan membenarkan bahwa selain KTP elektronik, maka suket dapat digunakan sebagai alat verifikasi bagi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun tambahan. Melalui hal tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pinrang menerbitkan 19.560 suket yang diterbitkan dalam dua gelombang. Namun, kemudian diketahui diterbitkan kembali suket sejumlah 14.525 yang pencetakannya dilakukan pada 23 Mei – 27 Juni 2018. Dari 9.589 hak pilih pengguna suket tersebut terdapat 3.668 pemilih siluman dengan menggunakan suket siluman ganda dan sisanya 8.989 pemilih atas nama pemilih di bawah umur dan suket atas nama satu orang, tetapi juga terdaftar sebagai pemilih di DPT.
Terkait dengan pelanggaran tersebut, Panwaslu Kabupaten Pinrang telah mendapatkan laporan dari beberapa laporan. Bahkan merekomendasikan Disdukcapil untuk melakukan tindak lanjut. Namun, dalam hal ini, Pemohon menemukan beberapa kejanggalan termasuk di antaranya format suket yang diterbitkan tersebut tidak sesuai dengan format yang ditentukan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI serta suket tidak ditandatangani dengan cap basah oleh pejabat Disdukcapil, melainkan tanda tangan stempel dan fotokopi.
“Bahwa penerbitan suket tersebut dilakukan hanya dalam jangka waktu 1 bulan. Menurut Pemohon, singkatnya waktu yang digunakan untuk menerbitkan hal tersebut tidak terlepas dari anasir-anasir politik. Motif dan tujuan dari penerbitan suket ini sangat patut diduga terindikasi dengan anasir-anasir politis untuk digunakan sebagai senjata yang akan menguntungkan perolehan suara bagi paslon tertentu,” jelas Irwan.
Penuh Kecurangan
Dalam perkara Nomor 37/PHP.BUP-XVI/2018 yang dimohonkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 3 Vera Elena Laruni dan Taufik M. Burhan, menyatakan bahwa KPU Kab. Donggala (Termohon) telah sejak awal mengubah jadwal kampanye sehingga DKPP menghukum KPU. Namun Termohon mengabaikan surat rekomendasi Panwas Kabupaten Donggala untuk menunda tahapan lanjutan Pilkada Kab. Donggala Tahun 2018. “Jadi, sejak awal tidak bisa dihindari penyelenggaraan Pilkada yang tidak jujur serta cacat hukum dan cacat administrasi,” jelas Muhammad Asrun selaku kuasa hukum.
Sementara itu, dalam PHP Kada Kabupaten Kepulauan Talaud, Paslon Nomor Urut 2 Welly Titah dan Heber Pasiak menjelaskan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tim Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga (Paslon Nomor Urut 1). Menurut Pemohon, pelanggaran Paslon Nomor Urut 1 yang terjadi pada masa tenang hingga waktu pencoblosan.
“Petitum memohon pada Mahkamah untuk membatalkan dan meyatakan tidak sah setra tidak mengikat berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kabupaten dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud bertanggal 6 Juli 2018,” ujar Romeo Tumbel selaku kuasa hukum.
Pada sidang yang sama, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Nomor Urut 2 Andi Sugiarti Mangun Karim dan Andi Mapptoba juga mengajukan perkara PHP Kabupaten Bantaeng. Selain itu, MK juga menggelar beberapa sidang yang dimohonkan Asmani Arif dan Syahrul Beddu yang menjadi Paslon Nomor Urut 2 dalam Pilkada Kab. Kolaka 2018 serta Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada selaku Paslon Nomor Urut 2 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kota Palopo Tahun 2018 yang teregistrasi Nomor 43/PHP.GUB-XVI/2018.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar menjelaskan agar para Pihak Terkait dan Termohon menyerahkan jawabannya selambat-lambatnya pada Selasa, 31 Juli pukul 10.00 pada Kepaniteraan MK. Sehingga sidang berikutnya dapat diagendakan pada Rabu, 1 Agustus 2018 pukul 13.00 WIB. (Sri Pujianti/LA)