Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 5 Teuku Sama Indra dan Harmaini merasa mendapat intimidasi, fitnah dan penghinaan yang dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Azwir dan Amran saat berlangsung Pemilihan Bupati Aceh Selatan 2018 beberapa waktu lalu. Selain itu, paslon nomor urut 5 mensinyalir adanya praktik politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2 selaku pemenang pilkada. Hal tersebut diungkapkan Kamarudin, kuasa hukum Paslon Nomor Urut 5 selaku Pemohon dalam sidang PHP Bupati Aceh Selatan 2018, Kamis (26/7) siang.
Pemohon Perkara 66/PHP.BUP-XVI/2018 juga menduga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan selaku Termohon telah melakukan pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara. “Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan Termohon tidak sah menurut hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki Termohon,” jelas Kamarudin.
Selain itu, ungkap Kamarudin, dua minggu menjelang pemungutan suara telah terjadi mobilisasi aparat baik TNI dan Brimob secara besar-besaran ke wilayah kabupaten Aceh Selatan. Hal ini telah berdampak pada keresahan masyarakat. Bahkan di saat yang bersamaan pula masyarakat sering melihat TNI dan Brimob keluar masuk kampung dengan bersenjata lengkap.
Lainnya, pada 27 April 2018, Kahar Muzakar Hatta selaku juru kampanye Paslon Nomor Urut 2, dalam orasi politiknya pada acara silaturahmi dengan masyarakat melakukan tindakan yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye dan memfitnah serta menghina Pemohon di hadapan khalayak umum.
Pemohon mendalilkan adanya tindakan melibatkan banyak orang untuk membagi-bagikan uang dengan maksud mengharapkan dukungan suara masyarakat terhadap paslon nomor urut 2 dalam Pilkada di Aceh Selatan. Hal tersebut dilakukan beberapa hari menjelang hari pencoblosan pada 27 Juni 2018.
“Perlakuan terhadap Pemohon dan tindakan-tindakan sebagaimana telah disebutkan di atas telah menciderai semangat demokrasi di Kabupaten Aceh Selatan. Bahkan tindakan yang dilakukan oleh aparat Koramil, Babinsa dan kepolisian telah menyalahgunakan kewenangan atau setidak-tidaknya telah melampaui batas kewenangannya,” tegas Kamarudin.
Pada sidang yang sama, MK juga menggelar sidang perdana perkara PHP Bupati Pulang Pisau dengan nomor perkara 12/PHP.BUP-XVI/2016 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Idham Amur dan Ahmad Jayadikarta. Pemohon menerangkan di TPS 1, 2 dan 3 Desa Badirirh Kecamatan Maliku terdapat KPPS beserta anggota KPPS bekerja sama dengan saksi pasangan calon tertentu melakukan pencoblosan pada sisa-sisa surat suara.
Sementara di TPS Desa Hanjak Kecamatan Kahayan Hilir terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, menggunakan form C6 milik orang lain dan tidak diperiksa KPPS. Pemohon juga menemukan kotak suara yang tidak bersegel di lima daerah Kecamatan Maliku. Termasuk juga pembongkaran kotak suara tanpa memberitahukan pada saksi pasangan calon, panwaslu tingkat TPS dan petugas keamanan maupun pemantau pemilu. Kejadian tersebut terjadi di 6 TPS di Desa Bereng Kecamatan Kahayan Hilir.
Pada Kamis 26 Juli 2018, MK juga menggelar sejumlah sidang gugatan pilkada untuk Panel 2 Sidang MK. Ada PHP Bupati Sanggau, PHP Bupati Tabalong dan PHP Bupati Belitung yang secara keseluruhan mendalilkan kasus-kasus pelanggaran seperti praktik politik uang, intimidasi, keberpihakan pihak Termohon, pejabat tertentu maupun aparat keamanan.(Nano Tresna Arfana/LA)