Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Zainal Abidin dan Asral Apri menyampaikan dalil-dalil gugatan terhadap pelaksanaan Pemilihan Bupati Kerinci 2018 dalam sidang PHP Bupati Kerinci, Kamis (26/7) siang di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon perkara Nomor 39/PHP.BUP-XVI/2018 ini diwakili kuasa hukum Irawadi bersama tim.
Di awal persidangan, Irawadi menerangkan jumlah total suara para paslon dalam Pemilihan Bupati Kerinci. Paslon Nomor Urut 1 Monadi dan Edison memperoleh 42.683 suara atau 28,80%. Paslon Nomor Urut 2 Adirozal dan Ami Taher meraih 55.579 suara atau 37,50%. Sedangkan Paslon Nomor Urut 3 Zainal Abidin dan Arsal Apri memperoleh 49.992 suara atau 33,70%. Maka selisih suara antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Nomor Urut 3 selaku Pemohon dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Nomor Urut 2 selaku pemenang adalah lebih dari 2%.
“Walaupun terdapat selisih melebihi 2 persen, tetapi Mahkamah tidaklah dapat membiarkan dirinya dipasung keadilan prosedural semata, melainkan juga keadilan substansif sebagaimana ketetapan yurisprudensi dalam berbagai putusan Mahkamah,” dalih Irawadi kepada Majelis Hakim MK yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto.
Mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 2, Irawadi memaparkan antara lain politik uang yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 bersama tim, pegawai ASN dan beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Kerinci. Hal ini sangat memengaruhi hasil perolehan suara paslon nomor urut 3.
Di samping itu, ungkap Irawadi, terjadi penyalahgunaan wewenang dan netralitas sekda bersama beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Kerinci yang terbukti ikut terlibat politik praktis dengan berorasi pada saat silaturahmi akbar masyarakat Kerinci di kediaman Calon Wakil Bupati Ami Taher di Desa Sawahan Jaya Semurup Air Kabupaten Kerinci.
Sengketa Pilkada Lahat
Sementara itu, gugatan PHP Bupati Lahat 2018 dilayangkan Paslon Nomor Urut 4 Bursah Zarnubi dan Parhan Berza. Diwakili kuasa hukum Veri Junaidi, Pemohon Perkara 58/PHP.BUP-XVI/2018 ini mengungkapkan bahwa jika mengikuti perkembangan putusan MK dan penerapan ambang batas, maka menjadi logis untuk dapat memeriksa terlebih dulu proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018.
“Dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2018 ditemukan upaya yang terstruktur, sistematis dan masif untuk memperlebar selisih suara sehingga tidak dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada karena dianggap melewati ambang batas pengajuan permohonan,” urai Veri dalam sidang di MK, Kamis (26/7).
Dijelaskan Veri, upaya memperlebar selisih suara dilakukan melalui tindakan melawan hukum dengan memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara terstruktur, sistematis dan masif. Pelanggaran politik uang terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Lahat, yakni 19 kecamatan dari 24 kecamatan di Kabupaten Lahat.
Pada sidang yang sama, MK juga menggelar sidang gugatan terhadap Pemilihan Bupati Subang 2018. Selaku Pemohon, Paslon Nomor Urut 3 Dedi Junaedi dan Budi Setiadi membeberkan pelanggaran tindak pidana pilkada di 2.385 TPS berupa dugaan penggelembungan jumlah pemilih. Selain itu terdapat 690 TPS yang menerima kartu suara tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018.
Lainnya, terdapat 414 TPS yang mencantumkan jumlah surat suara yang diterima TPS-TPS, tidak sama dengan jumlah surat suara sah ditambah surat suara tidak sah, surat suara rusak, serta surat suara yang tidak digunakan. Selain itu, terjadi praktik politik uang yang dilakukan kerabat dari Paslon Nomor Urut 1 Ruhimat dan Agus Masykur. (Nano Tresna Arfana/LA)