Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) pada Senin (16/7) di Ruang Sidang Panel MK. Ferdinand Halomoan Lumbang Tobing selaku Direktur CV Swara Resimerasa hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 1 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), dan Pasal 18 ayat (2) UU Pers.
Dalam sidang kedua yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul tersebut, Pemohon menyampaikan poin-poin perbaikan, di antaranya penambahan pasal yang dijadikan batu uji berupa Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D, dan Pasal 28I UUD 1945, menyertakan kedudukan direktur dalam struktur organisasi perusahaan serta memperkuat definisi dari perusahaan berbadan hukum dan badan usaha menurut ahli. “Berdasarkan bunyi Pasal 28I, kami merasakan perlakuan diskriminatif dengan adanya pemberlakuan UU Pers ini karena yang diakui hanya yang berbadan hukum, sedangkan berdasarkan Pasal 9 ayat (1), setiap WNI berhak mendirikan perusahaan pers,” jelas Ferdinand.
Di samping itu, berkaitan dengan dirinya selaku direktur perusahaan penerbitan, Ferdinand pun telah menambahkan keterangan kedudukan hukum dirinya yang memiliki kewenangan bertindak mewakili perusahaan yang dipimpinnya dalam mengajukan perkara yang teregistrasi Nomor 51/PUU-XVI/2018 ini.
Sebelumnya, Pemohon menyatakan pasal a quo mengurangi hak konstitusionalnya untuk melakukan usaha sebagaimana dijamin dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 28F UUD NRI 1945. Ketentuan a quo juga dinilai memberikan batasan berupa larangan bagi perusahaan pers berbadan usaha (seperti CV) yang tidak tergolong dalam perusahaan berbadan hukum untuk mengelola usaha di bidang pers dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi masyarakat. Di samping itu, tambah Ferdinand, pasal a quo telah meniadakan hak perusahaan berbadan usaha secara ekonomi.
Menurut Ferdinand, adanya Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/E-DP/I/2014 tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang hadir 15 tahun setelah UU Pers diundangkan, tidak memberikan perlindungan hukum atas karya jurnalistik saat pihaknya melaksanakan tugas peliputan dan pemberitaan yang dipublikasikan, baik secara cetak maupun elektronik sebagai pers yang merdeka.Untuk itu, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Sri Pujianti/LA)